BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum’at (3/6/2022).
Raqan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA itu merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Aceh, dalam kurun waktu 1 tahun anggaran, sebagaimana amanah pada ketentuan pasal 65 dan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2021, merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2021 dan sebagai salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja. Serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Aceh.
Dalam penjelasan itu, Gubernur Aceh diwakili Sekda Taqwallah menyebutkan, penyusunan Rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2021 telah dilakukan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.
Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut disebutkan, kegiatan Pemerintah Aceh Tahun 2021 disebut tidak terlepas dari pelaksanaan APBA Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021, dengan Anggaran Pendapatan sebesar Rp 14,18 triliun, dan Anggaran Belanja sebesar Rp 16,76 triliun.
Selanjutnya pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, diakui telah menyebabkan terjadinya pengurangan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Aceh tahun 2021.