Gubernur-DPRA Sepakati dan Teken Perubahan KUA-PPAS APBA 2025
Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dengan pimpinan DPRA dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Serbaguna DPRA, Kamis (25/9/2025).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRA Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, didampingi para wakil ketua. Turut hadir Wali Nanggroe Aceh, Sekda Aceh, unsur Forkopimda, anggota DPRA, para kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.
Zulfadli dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
“Pembahasan bersama Banggar DPRA dan TAPA telah menghasilkan persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (7) Peraturan Tata Tertib DPRA Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Kami memberikan penghargaan kepada Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta Banggar DPRA atas komitmen dan kerja sama yang terjalin baik selama proses pembahasan ini,” tambahnya.
Nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2025 ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBA (P-APBA) Aceh tahun 2025.
Pemerintah Aceh diharapkan dapat menyesuaikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan prioritas pembangunan yang mendesak, termasuk bidang pelayanan publik, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna juga sekaligus menandai penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III DPRA Tahun Sidang 2025.
Kasih Komentar