JANTHO — Gubernur Aceh Nova Iriansyah menepis isu larangan Salat Ied pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah di masjid pada tahun ini oleh Pemerintah Aceh yang bertebaran di media sosial.
Ia menegaskan, isu tersebut adalah hoaks karena kebijakan itu tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
“Hanya saja protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara ketat saat salat Iduladha digelar di masjid. Sebab kita masih dilanda Covid-19,” kata Nova.
Hal itu disampaikan Gubernur Nova Iriansyah saat menyerahkan sapi kurban bantuan Presiden Jokowi untuk masyarakat Aceh Besar yang diterima Bupati Mawardi Ali didampingi Wakil Bupati Tgk H Husaini A. Wahab di Masjid Agung Al Munawarah Jantho, Ahad (18/7).
Menurutnya, masjid adalah tempat ibadah yang tidak bisa dipisahkan dari umat Islam di Aceh.
“Bagi kita di Aceh ibadah ke masjid itu bagian dari vaksin untuk menaikkan imun tubuh,” lanjut Nova lagi.
Gubernur Nova juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam segala aktivitas.
Hal tersebut penting agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak sampai menular ke Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan ibadah qurban tahun 1442 Hijriah/2021 M.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat,” ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.
Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid / mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla,” ujar Iswanto.
Sementara itu, Salat Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19.
“Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.
Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian, jamaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.
Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat.
“Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” ujar Iswanto.
Masih terkait ketentuan pelaksanaan shalat, seluruh jamaah diminta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
Setiap jamaah juga diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena dan lain-lain. Kemudian khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.
“Dan sesudah pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” sebut Iswanto.
Sementara terkait ketentuan lainnya, yaitu materi Khutbah Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, diharapkan mengusung tema “Ibadah Qurban dan Solidaritas di Masa Pandemi”. (IA)