INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Gubernur Nova Keluarkan Edaran Peniadaan Apel Pagi Senin Daerah Zona Merah

Last updated: Senin, 28 Juni 2021 23:47 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
SHARE

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran nomor 061.2/11204 tentang pelaksanaan apel pagi pada hari Senin setiap pekannya.

Dalam Surat Edaran (SE) bertanggal 21 Juni 2021 itu disebutkan, ketentuan pelaksanaan apel pagi di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ditiadakan jika status risiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah. Ketentuan yang sama berlaku pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

dr. Hanif dikembalikan menjadi Direktur RSJ Aceh setelah dicopot akhir September lalu. (Foto: Ist)
Mualem Ubah Keputusan, dr. Hanif Dikembalikan Jadi Direktur RSJ Aceh Setelah Dicopot

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin (28/6) menerangkan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

- ADVERTISEMENT -

Dalam surat menteri itu disebutkan, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan Rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan instansi Pemerintah Daerah, diimbau untuk melaksanakan apel pada hari Senin pagi di setiap pekan.

Kemudian juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, membacakan naskah teks Pancasila pada setiap hari Rabu dan Jum’at pukul 10.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -
Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

“Menindaklanjuti Surat Edaran menteri tersebut, Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran yang berisi sejumlah imbauan yang ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA dan para Kepala Biro Setda Aceh,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, dalam surat edaran gubernur disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan apel pada hari Senin pagi diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak dengan lima ketentuan.

Pertama, pejabat struktural yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor induk/utama SKPA, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Kedua, pejabat struktural selain yang berada di kantor induk/utama SKPA dan UPTD/Cabdin di wilayah kerja Banda Aceh dan Aceh Besar mengikuti apel pagi di lapangan upacara kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

- ADVERTISEMENT -

Ketiga, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, mengikuti apel pagi secara virtual daring pada ruang rapat/aula kantor masing-masing, dengan mempertimbangkan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan.

Keempat, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah mengikuti apel pagi secara virtual daring.

“Kelima, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat pada Unit Gawat Darurat, Penanganan Covid-19, Posko Kedaruratan Bencana tidak wajib mengikuti apel setiap hari Senin pagi,” ujar Iswanto.

Selanjutnya dalam surat edaran gubernur juga disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan apel setiap Senin pagi dengan urutan acara meliputi penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan Cipta, pembacaan naskah Teks Pancasila, pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Teks Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, dan pembacaan doa.

“Kemudian juga disebutkan, ketentuan pelaksanaan Apel pagi di SKPA ditiadakan, jika status resiko Covid-19 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar berstatus Zona Merah dan berlaku ketentuan yang sama pada UPTD/Cabang Dinas Pendidikan di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Iswanto.

Selain itu, dalam Surat Edaran Gubernur juga dijelaskan pelaksanaan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional, staf PNS dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, dengan cara berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaksanaan apel pagi, memperdengarkan lagu kebangsaan dan pembacaan naskah Teks Pancasila, dengan menggunakan pakaian dinas harian yang berlaku pada hari tersebut dan kegiatan dimaksud tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Surat Edaran Gubernur juga disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan dimaksud terhitung mulai hari Kamis tanggal 1 Juli 2021,” ujar Iswanto. (IA)

Previous Article Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie Ketua Dewan Pertimbangan
Next Article Polda Aceh Gelar 20 Lebih Gerai Vaksin Presisi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Aceh

Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

Senin, 13 Oktober 2025
Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
Aceh

RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Senin, 13 Oktober 2025
Makam Teuku Umar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?