Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gubernur Nova Minta Perpanjang Bank Konvensional, Langkah Mundur Implementasi Syariat Islam

Pakar ekonomi syariah Aceh, Dr M. Yasir Yusuf MA

Banda Aceh — Keinginan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang meminta perpanjangan operasional bank konvensional yang identik dengan riba hingga 4 2026, terus menuai kontroversi di tengah upaya Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Pakar ekonomi syariah Aceh, Dr M. Yasir Yusuf MA menilai, permintaan Gubernur Nova Iriansyah tersebut, merupakan langkah mundur implementasi syariat Islam di Aceh.

“Bagi saya keinginan gubernur ini adalah langkah mundur bagi implementasi syariat Islam secara sempurna di Aceh. Semoga keinginan gubernur ini tidak dilanjutkan,” ujar Ustadz M Yasir Yusuf.

Menurutnya, jika permintaan tunda penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena bank syariah belum siap, itu tidak bisa dijadikan alasan.

“Terlalu dini menyimpulkan ketidaksiapan bank syariah bisa melayani semua transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh. Sepatutnya gubernur mendukung terus upaya implementasi Qanun LKS ini,” sebut Ustadz Yasir yang merupakan mantan Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry ini.

Jika September 2021 masih ada kendala penerapan Qanun LKS, maka baru perlu untuk dilakukan evaluasi lagi.

“Saya pikir LKS sudah mempunyai semua produk yang ada di bank konvensional walaupun tidak semua LKS ada. Tapi bisa saling bersinergi antar LKS.

Jika di satu bank tidak ada, maka ada di bank syariah lainnya. Yang namanya hijrah tentu ada kekurangan di sana sini. Tapi saya yakin LKA sangat serius dalam hal ini,” terang Ustadz Yasir.

Adapun terkait bagaimana ekonomi Aceh kedepan, tambah Yasir Yusuf, saya rasa kita tidak hanya menghitung secara angka-angka saja.

Upaya menghilangkan riba dan praktek bisnis yang tidak syariah akan mendatangkan keberkahan yang tak terduga bagi ekonomi Aceh ke depan.

“Saat ini ada LKS dan juga bank konvensional di Aceh, toh ekonomi Aceh juga tidak baik. Jadi kita sebagai muslim tidak melihat ekonomi hanya sebatas dunia tapi juga hitungan akhirat harus dikedepankan,” tegas Yasir Yusuf.

Sementara Sekretaris Umum Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Provinsi Aceh Sugito menyatakan tidak sepakat untuk perpanjangan operasional Qanun LKS di Aceh.

“Masa berlaku Qanun LKS masih ada waktu 1 tahun ke depan sampai dengan Januari 2022. Laksanakan saja dulu amanah Qanun sesuai dengan waktunya,” tegas Sugito.

Sugito menambahkan, saat ini seluruh industri perbankan di Aceh khususnya bank BUMN yang sedang melaksanakan proses konversi sudah selesai 90 persen.

“Dan mereka sangat patuh melaksanakan amanah Qanun LKS ini,” pungkas Sugito yang juga Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks