“Selama ini, para ulama Aceh telah membangun kerja sama dengan umara sebagai mitra kritis untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, menurut kami pertemuan ini sangat berarti bagi kami sebagai umara, mengingat hubungan dan komunikasi yang baik antara ulama dan umara akan menentukan keberlangsungan pembangunan,” ungkapnya.
Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain PUBG dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota MPU.
“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram,” kata Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali seperti dilansir dari detikcom.
Menurut Faisal, ulama Aceh memutuskan mengharamkan bermain game PUBG karena sejumlah alasan. Di antaranya dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut.
Selain itu, permainan perang itu dinilai dapat melahirkan perilaku yang tidak baik, terjadinya diskredit terhadap penggunaan simbol-simbol keislaman.
“Itulah makanya setelah dua hari dikaji dan mendatangkan para ahli, kita simpulkan bahwa bermain game itu adalah haram,” jelas Faisal.
Hasil sidang tersebut, ungkap Faisal disetujui 47 anggota MPU. “Mereka sepakat hukum bermain PUBG haram,” ungkapnya. (IA)