BENER MERIAH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah resmi menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Bener Meriah Dailami sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah menggantikan Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi yang saat ini sedang cuti berobat akibat sakit stroke beberapa waktu lalu.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat Gubernur Aceh Nomor 131.11/9885 tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani Nova Iriansyah dan ditujukan kepada Wakil Bupati Bener Meriah.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Gubernur Aceh telah memberikan izin berobat kepada Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi terhitung sejak tanggal 13 Mei 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan atau adanya kebijakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut juga berdasarkan Pasal 65 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah menegaskan antara lain dalam hal kepala daerah berhalangan sementara dan wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala daerah.
Hal itu disebutkan, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah wakil bupati Bener Meriah melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Bener Meriah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perudang-undangan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otda Kemendagri, Ketua DPR Aceh, Bupati Bener Meriah dan Ketua DPRK Bener Meriah.
Seperti diketahui, Bupati Bener Meriah Sarkawi saat ini dalam kondisi sakit setelah mengalami pecah pembuluh darah di bagian kepala atau stroke jelang pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah dan dilarikan ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan pada 13 Mei 2021 lalu dan hingga saat ini masih dirawat di RS tersebut untuk pemulihan
Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Bener Meriah Ruslan Jumat (28/5) membenarkan tentang penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi sebagai Plt Bupati Bener Meriah oleh Gubernur Aceh.
Pihaknya juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait penunjukan Plt tersebut dan saat ini Bupati Bener Meriah sedang izin berobat hingga waktu yang tidak ditentukan atau sampai pulih dan bisa kembali bertugas. (IA)