“Demikian juga pendidikan di Aceh diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu layanan. Yang terpenting setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata gubernur.
Sementara itu, berkenaan dengan kebudayaan, gubernur menjelaskan, pada Pasal 221 UUPA menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial.
“Selanjutnya ditegaskan juga bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian juga Bahasa daerah harus diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal,” imbuh Nova.
Gubernur menegaskan, adat dan budaya Aceh diilhami dan sejalan dengan nilai syari’at Islam, sebagaimana pepatah Aceh menyebutkan, Hukom ngen adat hanjeut cree, lagee zat ngen sifeut.
“Adat dan budaya berlandaskan Syariat, menjadi arus utama yang mewarnai berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh.”
Sedangkan dalam hal yang berkaitan dengan pariwisata, gubernur menjelaskan, secara khusus dalam Pasal 165 UUPA ditegaskan, bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
“Dalam hal ini secara khusus juga ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional, berhak memberikan izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum, izin konversi kawasan hutan, izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan satu per tiga dari wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah kabupaten/kota,” ujar Gubernur.