Selanjutnya, sambung Nova, izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran izin penggunaan air permukaan dan air laut, izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan, dan Izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi.
“Dalam pelaksanaannya, pemberian izin tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, dan prosedur yang sederhana. Bagaimana pelaksanaan kewenangan tersebut apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya, dapat kita diskusikan lebih lanjut pada forum ini dan pada forum lainnya,” ujar gubernur menambahkan.
“Berkaitan dengan kepemudaan, pada 31 Desember 2018, kami telah menetapkan kebijakan Aceh berkenaan dengan pembangunan kepemudaan, dalam bentuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan. Di sini hadir Kadispora Aceh dan Pimpinan Organisasi Kepemudaan, kita dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pembangunan kepemudaan di Aceh,” imbuh Nova. (IA)