Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Guru Besar USK Prof Husni Jalil: Yusril Abaikan MoU Helsinki, Pemerintah Pusat Khianati Komitmen Damai

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil SH MH

Banda Aceh, Infoaceh.net — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Dr Husni Jalil, SH MH menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, terkait polemik empat pulau di Aceh Singkil mengabaikan substansi penting dalam perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Kalau saya amati, pendapat Pak Yusril sangat normatif dan cenderung mengabaikan keberadaan MoU Helsinki. Padahal, MoU ini adalah komitmen politik bersama untuk menyelesaikan konflik Aceh yang telah berlangsung lama.

Jika komitmen ini tidak dijadikan pegangan, berarti pemerintah pusat mengkhianati perjanjian damai itu,” kata Prof. Husni, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya simbol perdamaian, tapi juga menjadi fondasi bagi penataan ulang hubungan Aceh dan pemerintah pusat, termasuk menyangkut batas wilayah dan kewenangan daerah.

Ia menyayangkan jika para pejabat pusat, apalagi sekelas Menko Kumham-Imipas, tidak menjadikannya sebagai rujukan dalam membuat pernyataan maupun kebijakan.

“Pernyataan normatif tanpa mempertimbangkan konteks sejarah dan politik lokal bisa memicu kekecewaan masyarakat Aceh. Kita harus jujur melihat fakta bahwa keempat pulau yang kini menjadi polemik memang sejak lama merupakan bagian dari Aceh,” ujar Prof Husni.

Ia merujuk pada sejumlah bukti sejarah yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut sudah menjadi wilayah Aceh sejak masa Hindia Belanda, sebelum Indonesia merdeka.

Bahkan, menurutnya, ada kesepakatan resmi tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hassn dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut adalah milik Aceh.

“Bukti-bukti sejarah bahkan bisa dilihat di arsip Perpustakaan Leiden di Belanda, yang beberapa hari lalu juga ditayangkan di YouTube. Semua mengarah pada fakta bahwa wilayah itu adalah bagian dari Aceh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Husni menyoroti aspek hukum terkait perubahan batas wilayah yang menurutnya tidak bisa hanya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa batas wilayah ditentukan berdasarkan titik koordinat pada peta dasar. Kemudian Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2) menyebutkan bahwa perubahan batas wilayah hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan melalui keputusan menteri,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, undang-undang bersifat regeling (pengaturan umum) yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri yang bersifat beschikking (keputusan individual).

“Jadi, secara hukum, keputusan Mendagri terkait peralihan wilayah keempat pulau itu bertentangan dengan UU Pemda. Ini persoalan serius yang harus dikoreksi, karena menyangkut kedaulatan hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” pungkas Prof. Husni Jalil.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Perjanjian MoU Helsinki antara RI-GAM dan UU Nomor 24 Tahun 1956 tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

“Enggak (dapat dijadikan rujukan), jalur Undang-undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu,” kata Yusril, Ahad (15/6/2025).

Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun, 1956 tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau itu.

Dengan demikian, ia menegaskan, aturan itu tak dapat dijadikan sebagai rujukan.

“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belom,” ucap dia.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Kepala SMKN 1 Gowa, Muchlis Jufri, menegaskan dua siswi dikeluarkan usai viral acungkan jari tengah kepada guru di ruang kelas.
Sekretaris Jenderal demisioner PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tiba di arena Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, sekitar pukul 15.40 WITA, Sabtu 2 Agustus 2025. 
Megawati Soekarnoputri kembali mengunci kendali penuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam struktur terbaru DPP PDIP periode 2025–2030,
Sosok Saori Araki mendadak mencuri perhatian publik dunia maya. Bukan karena kontroversi atau sensasi murahan, tapi lewat satu unggahan sederhana: foto “selamat pagi” dari tempat kerja.
Viral Bendera One Piece Muncul di Konser Baskara Putra hingga Efek Rumah Kaca!
Muncul klaim sepihak eks Kantor PWI Kota Sabang di Jalan Perdagangan yang kini menjadi Koperasi PWI merupakan milik warga Tionghoa. (Foto: Ilustrasi)
Aparat gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat dan Unit Intel Kodim 0105/Aceh Barat melakukan penertiban di SPBU. (Foto: Ist)
Usut Semua yang Terlibat Kriminalisasi Tom Lembong
Marsma TNI AU Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Gantole di Ciampea Bogor
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin menyerahkan pataka kepada Firman Zubir yang kembali terpilih sebagai Ketua PWI Pidie periode 2025-2028, dalam Konferkab VII, Sabtu (2/8). (Foto: Ist)
Pesawat Latih Jatuh di Pemakaman Ciampea Bogor
Keseruan Bunda Illiza di TK-SD Methodist
Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan
Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung
Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi
Beri Abolisi dan Amnesti, Prabowo Terbukti Tak Omon-Omon
Lewat Amnesti dan Abolisi, Prabowo Sukses Konsolidasi Musuh Jokowi
Prabowo Bawa Secercah Keadilan, Saatnya Usut Kasus Jokowi dan Keluarga
ASEAN Ingatkan Indonesia Bisa Bubar 2030 Jika Utang Tak Dikendalikan, Awas seperti Sri Lanka
Berbaring di Lantai, Hanya Kenakan Pakaian Dalam
Tutup