BANDA ACEH — Senator DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk tidak main-main dengan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurutnya, program JKA harus segera dilanjutkan kembali pelaksanaannya setelah selesainya evaluasi yang diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma, Ahad (20/3), menyikapi kebijakan Pemerintah Aceh yang menghentikan sementara Program JKA berdasarkan kesepakatan bersama DPRA.
“Jangan main-main dengan JKA, ini menyangkut hak dasar rakyat Aceh. Silahkan evaluasi, itu penting untuk perbaikan ke depan. Tapi jangan menghentikannya, karena itu bukan keputusan bijak. Apalagi sampai saling melempar bola antara DPRA dan Pemerintah Aceh terkait masalah ini,” kata Haji Uma.
Anggota Komite IV sekaligus Wakil Ketua PURT DPD RI ini berpendapat, jika ada data penerima manfaat yang belum tepat sasaran ataupun ada sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki, maka yang mesti dilakukan adalah pemutakhiran data dan evaluasi, bukan menghentikan program JKA.
Menurut Haji Uma, sejak kebijakan penghentian program JKA mencuat, dirinya sangat banyak menerima keluhan, aspirasi dan harapan dari masyarakat terkait JKA.
Atas dasar itu, dalam rangka mengartikulasikan suara masyarakat, maka dirinya tergerak untuk menyikapi persoalan JKA.
“Secara pribadi, saya menerima banyak sekali keluhan dan aspirasi masyarakat terkait JKA. Mereka khawatir dan berharap agar program JKA jangan sampai dihentikan karena sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Haji Uma.
Untuk itu, Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk kembali ke rambu dasar semangat pembangunan Aceh yang konstruktif dan bermartabat.
Apalagi JKA itu telah menjadi inspirasi dan secara konseptual diterapkan oleh Pemerintah Pusat secara Nasional. Maka ironi jika Aceh sebagai pioner malah menghentikan program JKA.
Haji Uma berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA segera mungkin duduk bersama untuk menyatukan komitmen guna melanjutkan program JKA demi tetap menjaga kualitas akses dan layanan kesehatan sebagai salah satu hak dasar masyarakat Aceh.