Sementara itu, jika pun ada pemudik yang tetap masuk ke Aceh, kata Dicky, pihak Polda Aceh dan Dinas Kesehatan mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina secara mandiri 14 hari dan dilakukan pemeriksaan rapid test.
“Kalau mereka tetap masuk Aceh wajib karantina 14 hari. Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test,” tegas Dicky. [*]