Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Hasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum

Last updated: Kamis, 29 Oktober 2020 23:23 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE
Edi Obama saat menyerahkan berkas pencalonan Kamaruddin Abu Bakar kepada Pimpinan Sidang Muslub PMI Aceh

Banda Aceh – Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang dilaksanakan 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal itu disampaikan Darmawan, Ketua Tim Pemenangan H. Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) sebagai Bakal Calon Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025, Kamis (29/10) di Banda Aceh.

Darmawan menceritakan, sebagai Tim Bakal Calon (Balon) H. Kamaruddin Abu Bakar, pihaknya jauh-jauh hari telah mempelajari AD/ART organisasi PMI agar seluruh persyaratan dapat dilengkapi.

- Advertisement -

“Pada Anggaran Rumah Tangga Bab IX tentang Tatacara Pemilihan Kepengurusan, pasal 66 ayat 2 huruf (a) butir 2 disebutkan bahwa, Balon Ketua Umum baru dapat diajukan apabila didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa,” kata Darmawan mengutip AD/ART.

Pihaknya, tambah Darmawan, kemudian melakukan konsolidasi ke berbagai PMI kabupaten/kota se-Aceh, yang akhirnya berhasil mengumpulkan 16 dukungan tertulis dari 23 kabupaten/kota. Selain dukungan, pihaknya juga melengkapi persyaratan-persyaratan lain, diantaranya surat pendaftaran.

- Advertisement -

“Perlu juga diketahui, pada pasal 66 ayat 4 disebutkan dengan jelas, apabila Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50 persen maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum/Ketua pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa,” tambah Darmawan.

Kasus Corona di Aceh Bertambah, Satgas Covid-19: Ini Efek Lebaran dan Mudik
Pelayanan Kesehatan Aceh Besar Masih Tertinggal, Bupati Syech Muharram Temui Menkes
Pastikan Identitasnya, Polda dan RSJ Aceh Tes DNA Pasien Jiwa Diduga Polisi Hilang Saat Tsunami
Wakil Menteri ATR Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh, Besok Bagikan Tanah untuk Eks Kombatan GAM

Saat Muslub berlangsung, Darmawan menjelaskan, seluruh surat dukungan dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan perwakilan pendukung yaitu Edi Obama dari PMI Bireueun kepada pimpinan sidang.

Berkas kemudian diperiksa satu persatu, kemudian diklarifikasikan kepada masing-masing 16 kab/kota tersebut, dan diterima Pimpinan Sidang Muslub.

“Namun tiba-tiba sidang diskors selama 30 menit, setelah itu pimpinan sidang langsung menetapkan Ketua Umum atas nama Murdani Yusuf, padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar. Padahal ada dua bakal calon yang ingin maju sebagai Ketua Umum PMI Aceh, yaitu H. Kamaruddin Abu bakar atau Abu Razak dan Qamaruzzaman Haqni,” ungkap Darmawan.

- Advertisement -

“Pimpinan sidang terkesan memaksakan kehendak untuk menetapkan seseorang, dan menghalangi partisipasi pihak lain,” kata Darmawan.

Berdasarkan proses tersebut, Darmawan mengatakan hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART. “Sidang secara terang-terangan mengabaikan AD/ART organisasi,” tegas Darmawan.

“Jika memang panitia tidak membuka peluang untuk pencalonan, mengapa harus diadakan Muslub dengan mengundang seluruh PMI kabupaten/kota? Dan mengapa surat pendaftaran dan surat dukungan kita dari 16 kabupaten/kota diterima oleh pimpinan sidang?” tanya Darmawan dengan nada kesal.

Atas dasar itu, Darmawan mengatakan, pihaknya meminta agar Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla dapat meninjau kembali hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020.

“Mewakilli 16 PMI kabupaten/kota di Aceh yang telah memberikan surat dukungan, kita meminta semoga Pak Jusuf Kalla mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam Musyawarah Luar Biasa PMI di Aceh, sehingga perlu bagi beliau untuk menelusuri dan meluruskan permasalahan ini agar tidak menjadi hal negatif bagi perkembangan organisasi PMI di Indonesia umumnya dan Aceh khususya,” pinta Darmawan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Perlu Dokumen Tertulis Kesepakatan Bupati Dengan Masyarakat DAS Krueng Aceh
Next Article TA Khalid Bantu Kursi Roda Untuk Janda Korban Konflik Yang Diamputasi Kakinya

You May also Like

Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dan Suradji Junus diundur ke Sabtu, 14 Juni 2025
Aceh

Pelantikan Wali Kota Sabang Diundur ke Sabtu 14 Juni

Rabu, 11 Juni 2025
Aceh

1.428 Pejabat Pemerintah Aceh Dievaluasi Lewat Presentasi Kinerja

Selasa, 26 Januari 2021
Aceh

Perwal Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan Hari Ini, Pelanggar Langsung Kena Sanksi

Selasa, 15 September 2020
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?