Hilangkan Barang Bukti Politik Uang Pilkada, Mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Dilapor ke Polisi
Tidak ditemukan dokumen serah-terima atau berita acara yang menjelaskan siapa yang menyimpan uang dan bagaimana pengelolaannya.
Ketua Majelis DKPP saat itu menegaskan bahwa Panwaslih telah gagal menjalankan tugas secara profesional dan menyinggung potensi pelanggaran etik yang berat.
Polresta Banda Aceh menyatakan telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami dua hal pokok: dugaan penghilangan barang bukti dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh karena menyentuh kredibilitas lembaga pengawas pemilu. Publik mendesak agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak berhenti di meja etik semata.
Dengan masuknya laporan ke ranah kepolisian, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan tanpa tebang pilih, sekaligus menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab jabatan.