Hilangkan Barang Bukti Politik Uang Pilkada, Mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Dilapor ke Polisi
Banda Aceh, Infoaceh.net — Indra Milwady yang merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, resmi dilaporkan ke Polresta Banda Aceh atas dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus politik uang yang menyeret salah satu tim sukses pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota pada Pilkada Banda Aceh 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Yulindawati, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Panwaslih sangat serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu.
Salah satu poin utama laporan adalah hilangnya uang sitaan senilai Rp18 juta yang sebelumnya disita dari tim sukses paslon nomor urut 01 Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) menjelang pemungutan suara Pilkada tahun lalu.
“Uang tersebut adalah bukti utama dalam dugaan praktik politik uang. Tapi kini tidak ada kejelasan keberadaannya, dan tidak ada dokumentasi resmi soal penyimpanannya,” ujar Yulindawati usai melaporkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Etik
Laporan itu juga menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh Indra Milwady. Ia diketahui masih aktif sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD Meuraxa berdasarkan SK tanggal 14 Maret 2025 dan tetap menerima gaji dari posisi tersebut, meskipun belum menyelesaikan masa jabatannya sebagai ketua Panwaslih saat itu.
Praktik tersebut dianggap melanggar prinsip etika penyelenggara pemilu dan bertentangan dengan aturan tentang independensi dan profesionalitas badan pengawas pemilu.
“Kita tidak bicara soal etik semata. Ini sudah masuk ke pelanggaran hukum yang serius, karena menyangkut penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan,” kata Yulindawati.
DKPP Turut Menyidik
Sebelumnya, kasus ini juga telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam sidang yang berlangsung pada 17 Juli 2025, terungkap bahwa Panwaslih Banda Aceh gagal menjelaskan keberadaan uang sitaan tersebut.
Tidak ditemukan dokumen serah-terima atau berita acara yang menjelaskan siapa yang menyimpan uang dan bagaimana pengelolaannya.
Ketua Majelis DKPP saat itu menegaskan bahwa Panwaslih telah gagal menjalankan tugas secara profesional dan menyinggung potensi pelanggaran etik yang berat.
Polresta Banda Aceh menyatakan telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami dua hal pokok: dugaan penghilangan barang bukti dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Banda Aceh karena menyentuh kredibilitas lembaga pengawas pemilu. Publik mendesak agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini secara transparan dan tidak berhenti di meja etik semata.
Dengan masuknya laporan ke ranah kepolisian, masyarakat berharap penegakan hukum bisa berjalan tanpa tebang pilih, sekaligus menjadi peringatan bagi semua penyelenggara pemilu agar tetap menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab jabatan.