BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh bersama para ulama dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam mengambil langkah tegas terhadap pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, bernama Dedi Saputra, yang telah menghina agama Islam dan menghujat Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh melalui sejumlah unggahan di media sosial.
Laporan resmi terhadap Dedi akan segera diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (5/11), sebagai bentuk keberatan kolektif masyarakat Aceh atas konten-konten yang dinilai melecehkan agama dan menodai kehormatan umat Islam.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan keputusan itu diambil usai rapat bersama ulama dan Ormas Islam di Aula Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).
“Pemerintah Aceh bersama ulama dan masyarakat Islam tidak bisa tinggal diam. Perbuatan Dedi Saputra sangat melukai perasaan umat. Ini tidak dapat diterima dan harus diproses secara hukum,” tegas Zahrol.
Menurut Zahrol, dari hasil penelusuran, Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, meski saat ini berdomisili di luar provinsi tersebut.
Karena itu, pemerintah akan melaporkan kasus ini menggunakan pasal-pasal hukum nasional, termasuk Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.
“Dia mengaku orang Aceh, tapi sekarang berada di luar Aceh. Karena itu, proses hukum akan ditempuh secara nasional agar bisa ditindak oleh aparat di mana pun dia berada,” ujar Zahrol.
Pemerintah Aceh menilai tindakan Dedi Saputra bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap marwah dan jati diri masyarakat Aceh yang hidup dalam bingkai syariat Islam.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harga diri Aceh. Aceh punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam yang harus dihormati oleh siapa pun,” ujar Zahrol menegaskan.
Ia mengingatkan Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki landasan hukum khusus dalam menjalankan syariat Islam. Karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keislaman di Aceh dianggap sebagai tindakan yang tidak bisa ditolerir.
“Kita berharap kasus ini segera ditangani dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Unggahan Dedi Saputra yang berisi pernyataan keluar dari Islam (murtad) serta ucapan bernada menghina terhadap agama dan warga Aceh telah menimbulkan kemarahan luas di tengah masyarakat.
Berbagai pihak, mulai dari ormas Islam, tokoh dayah, hingga aktivis muda Aceh, menyuarakan desakan agar aparat segera menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah Aceh menegaskan akan mengawal laporan ini hingga tuntas, agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi publik.
“Kita tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menghina agama dan melukai keyakinan orang lain,” tutup Zahrol.



