Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Hotel The Pade Dinilai Tak Hormati Syariat Islam, Pemerintah Aceh Besar Bertindak

Last updated: Rabu, 25 Juni 2025 18:32 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
SHARE

Aceh Besar, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan peneguran terhadap manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan olahraga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Syariat Islam.

“Petugas kami telah menemui bagian Humas Hotel The Pade dan memberikan teguran agar kegiatan seperti senam dan yoga tidak dipublikasikan ke media sosial serta wajib memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait busana Islami,” ujar Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, Rabu (24/6/2025).

Menurutnya, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas beredarnya video di media sosial, yang menampilkan sejumlah perempuan melakukan kegiatan senam dan yoga tanpa menggunakan busana yang sesuai dengan syariat Islam.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, pihak hotel juga diberi arahan untuk lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang melibatkan perempuan, agar tetap sejalan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.

“Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam. Ini bukan sekadar teguran, tapi bagian dari pembinaan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha hotel, ikut menjaga marwah dan identitas syariat yang telah dijalankan di Bumi Serambi Mekkah,” terang Muhajir.

- Advertisement -

Satpol PP-WH Aceh Besar juga mengingatkan bahwa penegakan syariat Islam merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Bertemu KKR Aceh, Gubernur Nova Minta Reparasi 5.246 Korban Konflik Disegerakan
KM Kelud Dikirim ke Aceh Jadi Hotel Terapung untuk Penginapan Saat PON
Pejabat Kemendagri Pantau Siskamling di Aceh Besar
Bank Aceh dan Politeknik Aceh Teken MoU, Dukung Digitalisasi Layanan Keuangan Kampus

Oleh karena itu, koordinasi serta kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar nilai-nilai Islam tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aktivitas sosial dan komersial.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
TAGGED:aturan senam perempuan Acehbusana Islami AcehHotel The Pade Aceh ditegurkegiatan yoga tak sesuai syariatpelanggaran Qanun Syariat IslamQanun Nomor 11 Tahun 2002teguran Satpol PP WH Aceh Besarteguran syariat terhadap hotelutamavideo senam tak islami
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar. Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Rorotan Divonis 4-6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp93,86 Miliar
Next Article Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Gerindra Gus Sadad Mangkir Dua Kali, Gus Sadad Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Skandal Hibah Jatim

You May also Like

Surat Mendagri Tito Karnavian kepada Ketua DPRA yang perihal usulan nama calon Penjabat Gubernur Aceh
Aceh

Jabatan Achmad Marzuki Berakhir 6 Juli, Mendagri Minta DPRA Usul 3 Nama Calon Pj Gubernur

Kamis, 8 Juni 2023
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk mendapatkan "Beasiswa Cendekia Baznas".
Pendidikan

Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Cendekia untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Rabu, 30 Juli 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun perubahan APBK Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/9).
Aceh

Bupati Aceh Besar Ajukan Perubahan APBK 2025: Belanja Naik Rp7,7 Miliar, Pendapatan Turun Rp40,6 Miliar

Jumat, 26 September 2025
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Olahraga

Persiraja Gelar Latihan Perdana pada 25 Juli 2025

Senin, 14 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?