Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin langsung pembongkaran baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrando di depan Suzuya, Simpang Lima Banda Aceh, Ahad dini hari (7/9/2025).
Dua unit mobil crane dan sejumlah personel Satpol PP dikerahkan dalam penertiban yang turut melibatkan unsur TNI dan Polri.
Proses pembongkaran dilakukan dengan hati-hati, memotong besi penopang reklame bagian demi bagian agar tidak merusak taman di sekitar lokasi.
Namun, langkah itu memicu polemik. Pasalnya, PT Multigrando mengklaim masih memiliki izin resmi hingga Mei 2026.
Bahkan, perusahaan periklanan asal Medan tersebut sebelumnya sempat memasang spanduk penolakan bertuliskan:
“Jangan dibongkar. Reklame ini diselenggarakan berdasarkan Sewa Titik Reklame No.900/506/STR/VII/2025 sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh No.26 Tahun 2021 berlaku 14 Juni 2025 s/d 13 Juni 2026.”
Direktur Utama PT Multigrando, Simson Tambunan, menilai tindakan Pemko Banda Aceh menyalahi perjanjian sewa yang masih berlaku.
“Kami hanya berharap hak kami sebagai penyewa, yang masih berlaku sampai Mei 2026, bisa dihormati,” ujarnya, Ahad (7/9/2025).
Simson menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh prosedur perizinan sejak awal pembangunan reklame.
Ia juga menyebut perusahaannya konsisten membayar pajak daerah sekitar Rp252 juta per tahun untuk titik di Simpang Lima.
“Segala prosedur perizinan waktu pembangunan reklame dulu sudah kami lengkapi. Kalau memang master plan itu harus dilaksanakan, tolong dijelaskan secara tertulis,” katanya.
Menurut Simson, PT Multigrando mendukung program penataan kota, namun menyesalkan tidak adanya transparansi dan komunikasi yang baik dari pemerintah kota.
Karena itu, pihaknya membuka opsi menempuh jalur hukum.
“Kami sudah coba komunikasikan secara persuasif, namun tidak ada kepastian. Maka langkah berikutnya, mungkin kami akan tempuh jalur hukum ke pengadilan,” pungkasnya.



