Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh melatih Ilmu Faraidh (mawaris) bagi para muhtasib gampong yang berlangsung selama empat hari. Kegiatan tersebut digelar 24 – 27 November 2020 di Aula DSI setempat.
Kepala Bidang Pengembangan Syariah DSI Kota Banda Aceh, Ustadz Bakhtiar S.Ag, MH mengatakan pelatihan bertema “Pelajarilah Ilmu Faraidh dan Ajarkanlah” ini digelar dalam dua angkatan.
“Angkatan I dilatih selama dua hari, 24-25, sedangkan angkatan II pada 26 dan 27 November 2020,” ujar Bakhtiar.
Ia menjelaskan kepada para peserta, pemateri memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar hukum kewarisan dalam fiqh Islam, cara pembagiannya serta contoh kasus yang sering terjadi di dalam masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ilmu Faraidh ini nyaris punah dan keberadaanya semakin langka seiring perkembangan zaman, sama halnya seperti petugas fadhu kifayah yang semakin berkurang di tiap gampong.
Pada akhir kesempatan, Bakhtiar mengharapkan kepada para peserta agar serius mengikuti pelatihan ilmu faraidh agar setelah mengikuti pelatihan ini dapat menyelesaikan perkara waris-mewaris di tiap gampongnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar meminimalisir sengketa di Mahkamah Syariah. (IA)