Indra Milwady Jadi Dewas RSUD Meuraxa dan Kontroversi Hilangnya Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza-Afdhal
Banda Aceh, Infoaceh.net – Nama Indra Milwady, yang dikenal sebagai mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Banda Aceh 2024, kembali menjadi perbincangan publik setelah dua isu besar kini menyeret dirinya ke pusaran kontroversi.
Pengangkatan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa dan dugaan hilangnya barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta dalam kasus politik uang yang menyeret pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal –Afdhal Khalilullah, pada Pilkada 2024 lalu.
Diangkat Menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal yang terpilih pada Pilkada 2024 lalu secara resmi mengangkat lima orang sebagai Dewan Pengawas RSUD Meuraxa pada 14 Maret 2025.
Salah satu yang ditunjuk adalah Indra Milwady, mantan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh periode 2023–2024. Surat keputusan pengangkatan tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat dan kalangan akademisi, lantaran pengangkatan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek profesionalisme dan latar belakang keahlian yang relevan.
“Beberapa nama dalam Dewas tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan atau manajemen rumah sakit. Penunjukan ini lebih bernuansa politis dibandingkan kebutuhan profesional,” ujar Dr. Nasrul Zaman, pengamat kebijakan publik Aceh.
Kritik semakin tajam setelah terungkap bahwa para anggota Dewas RSUD Meuraxa menerima honor sekitar Rp15 juta per bulan, sementara kondisi keuangan rumah sakit tengah dalam tekanan berat, dengan total utang yang mencapai sekitar Rp60 miliar.
Tak hanya itu, pengangkatan Dewas dilakukan di tengah kritik buruk terhadap layanan RSUD Meuraxa dan minimnya transparansi keuangan di rumah sakit tersebut.
Skandal Politik Uang Pilkada 2024: OTT Panwaslih Banda Aceh
Isu kedua yang menyeret nama Indra Milwady terjadi pada masa jabatannya sebagai Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.
Pada malam tanggal 26 November 2024, Panwaslih Banda Aceh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah warung kopi di Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya.