Indra Milwady Jadi Dewas RSUD Meuraxa dan Kontroversi Hilangnya Barang Bukti Dugaan Politik Uang Illiza-Afdhal
Dari hasil OTT tersebut, lima orang diamankan—dua di antaranya diduga sebagai tim sukses pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 01 Illiza-Afdhal.
Dari lokasi kejadian, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai “belasan juta rupiah” yang diduga akan dibagikan kepada pemilih sebagai bagian dari praktik politik uang.
Selain uang, ditemukan juga daftar nama-nama calon penerima beserta dokumen yang terkait dengan aktivitas kampanye.
Temuan ini disebut-sebut cukup kuat untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran berat terhadap asas pemilu yang jujur dan adil.
Namun, publik dikejutkan saat Panwaslih Banda Aceh mengumumkan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur formil administrasi.
Dalam konferensi pers, Panwaslih menyebut bahwa kasus tidak memiliki laporan resmi dari pengawas di lapangan dan tidak dilakukan proses pleno, sehingga tidak dapat dilanjutkan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sejumlah aktivis dan pegiat pemilu dari Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) menyebut bahwa keputusan Panwaslih sangat janggal dan diduga kuat ada intervensi politik dari pihak tertentu untuk menghentikan proses hukum terhadap pelanggaran yang sebenarnya sudah terang-benderang.
Dugaan Hilangnya Barang Bukti Uang Rp18 Juta Dipertanyakan
Seiring waktu, isu mengenai dugaan hilangnya barang bukti berupa uang tunai dalam kasus tersebut juga mencuat. Meski Panwaslih hanya menyebut “belasan juta rupiah” dalam konferensi pers, beberapa pihak menduga jumlah sebenarnya mencapai Rp 18 juta.
Tidak ada kejelasan mengenai keberadaan uang tersebut setelah kasus dihentikan.
Ketiadaan dokumentasi transparan dan tidak adanya laporan resmi kepada aparat penegak hukum memperkuat dugaan bahwa barang bukti tidak dikelola sesuai prosedur.
Hal ini mendorong sejumlah pihak melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap Panwaslih Banda Aceh, khususnya terhadap Ketua Indra Milwady dan jajaran komisioner lainnya.