“Sebagai kepala desa apa kewajibannya? Ia mengawal kampungnya sendiri, sesuai kemampuan dan kewenangannya. Begitupun kewajiban sebagai wali kota, beliau akan membuat regulasi agar masyarakat patuh,” ujar Taqwallah.
“Setiap kita punya tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing,” lanjutnya lagi.
Sekda mengatakan, ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyebaran virus tersebut.
Yaitu penguatan bidang kesehatan, antara lain memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19, sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Kemudian penguatan ekonomi dan jaring pengamanan sosial.
“Semua pihak harus bekerjasama guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya virus corona,” katanya.
Taqwallah menuturkan, meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh menjadi peringatan bagi semua pihak. Ia mengatakan, semua pihak harus segera mengambil langkah cepat untuk melakukan upaya-upaya penanggulangan Covid-19.
Salah satu yang terpenting, kata dia, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Hal senada juga ditekankan Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati. Ia mengatakan, edukasi dan sosialisasi tentang bahaya virus Corona harus digencarkan seiring meningkatnya jumlah kasus positif saat ini.
“Semua unsur perlu meningkatkan sense of crisis. Kalau ini tidak kita tingkatkan, saya khawatir jumlah terus meningkat,” terang Dyah.
Selain dari unsur pemerintah, Dyah juga berharap unsur masyarakat lainnya juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang ceroboh yang dapat terinfeksi Covid-19. (IA)