Sehingga total kedua aset tersebut senilai Rp 78,92 M.
Sedangkan enam aset yang disepakati untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu:
- Stadion H. Di Murthala seluas 17.692 m2 senilai Rp 12,02 Miliar;
- Pendopo Walikota seluas 1.568 m2 senilai Rp 4,67 Miliar;
- SD 47 seluas 2.280 m2 senilai Rp 1,92 Miliar;
- Cold Storage Lampulo seluas 4.662 m2 senilai Rp0,82 Miliar;
- Pasar Al Mahirah Lamdingin seluas 26.690 m2 senilai Rp 1,43 Miliar;dan
- Tanah dan bangunan reservoir senilai Rp 1,64 Miliar.
Sehingga total enam aset tersebut senilai Rp 22,51 Miliar.
Selain itu, saat ini KPK juga sedang mendampingi proses kesepakatan terkait hibah tanah untuk reservoir Kota Banda Aceh dari Pemerintah Aceh. Aset seluas 6.655 m2 di Lambaro ini senilai Rp 1,6 Miliar.
Menutup rakor, KPK menyampaikan komitmen untuk terus mendorong sekaligus mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi.
“Jadilah gubernur, bupati, dan wali kota yang baik dengan tidak melakukan korupsi,” pungkas Firli. (IA)