Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membongkar baliho raksasa dekat jembatan Pante Pirak milik PT Multigrafindo yang terletak di depan Suzuya, Simpang Lima, pada Ahad dini hari (7/9/2025).
Pembongkaran ini dilakukan karena reklame tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar dalam keterangannya, Ahad malam (7/9) menjelaskan, bahwa dasar pembongkaran ini dilakukan karena beberapa pertimbangan hukum dan administratif, serta sesuai peraturan yang berlaku.
1. Dasar Perjanjian 2006.
Tomi menjelaskan, sesuai Surat Perjanjian tahun 2006 antara Pemko dan pemilik billboard, pada pasal 10 tercantum bahwa “apabila dalam perencanaan kota/master plan tidak dibenarkan lagi ada papan billboard pada lokasi tersebut maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak kedua.”
2. Perpanjangan Rekomendasi Tidak Dilakukan.
Pemilik baliho hanya memiliki rekomendasi yang seharusnya diperpanjang setiap tahun sebagai syarat untuk melanjutkan proses perizinan. Namun, perpanjangan itu tidak dilakukan.
3. Larangan Baliho Melintang Jalan.
Baliho bando atau yang melintang jalan tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
4. Sewa Titik Bukan Izin Pendirian.
Pembayaran sewa titik reklame bukanlah izin mendirikan billboard. Sewa titik hanya merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.
5. Izin Reklame Telah Berakhir dan Pajak Belum Dibayar.
Sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo sudah berakhir dan tidak diperpanjang karena Pemko sedang melakukan penataan ulang baliho dan billboard di wilayah kota. Selain itu, pajak reklame sejak Mei hingga September 2025 belum dilunasi, dengan tunggakan mencapai lebih kurang Rp87.000.000.
6. Upaya Pemko Sebelum Pembongkaran.
Sebelum melakukan penertiban, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh telah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar membongkar baliho secara mandiri.
Pemko juga menawarkan lokasi baru yang sesuai hasil pendataan, tetapi pemilik tidak mengindahkan himbauan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.
7. Kepastian Regulasi untuk Investor.
Tomi menegaskan, langkah tegas Pemko ini justru memberikan kepastian hukum bagi investor.
“Aturan yang jelas bukan hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ditegaskannya, pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banda Aceh menertibkan tata ruang kota dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelolaan reklame di wilayah kota.



