Banda Aceh — Proses seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Seretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh telah memasuki tahap akhir.
Dari enam calon yang sebelumnya mengikuti sejumlah rangkaian seleksi, kini hanya tinggal tiga orang lagi yang berhasil lulus fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Ketiganya adalah Amiruddin SE MSi (mantan Sekda Kabupaten Pidie dan kini masih bertugas di Pemkab Pidie).
Selanjutnya, Jalaluddin ST MT, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh dan pernah menjabat beberapa jabatan kepala dinas di Banda Aceh.
Terakhir, Drs Muhammad Diwarsyah MSi (saat ini sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umim Setdakab Pidie Jaya dan pernah menjabat Camat Kuta Alam Banda Aceh).
Ketiganya memperoleh nilai tertinggi dalam fit and proper test jabatan pimpinan tinggi pratama calon Sekda Kota Banda Aceh.
Menurut informasi, Tim Penilai/Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Calon Sekda Kota Banda Aceh yang diketuai Thantawi Ishak juga telah menyerahkan ketiga nama calon Sekda Banda Aceh tersebut kepada Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, pada 8 Desember 2020, untuk dipilih salah satu nama yang menjadi kewenangan wali kota untuk selanjutnya ditetapkan dan di-SK-kan oleh Gubernur Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan bahwa prosedur penetapan Sekda yang saat ini terus berjalan, sesuai dengan regulasi.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sudah mengikuti seluruh aturan yang ada dalam proses tersebut.
Berdasarkan berita acara Nomor: 29/JPT/2020 tanggal 08 Desember 2020 tentang penetapan pengumuman hasil seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Seretaris Daerah Kota Banda Aceh melalui beberapa tahapan.
Yaitu, Surat Ketua Tim Penilai Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Nomor: 26/JPT/2020 tanggal 23 Nopember 2020 Perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Terbuka Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020.
Kemudian Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor : 800/2397/2020 tanggal 27 Nopember 2020 Hal: Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Terbuka Calon PPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dan keluarnya Rekomendasi KASN Nomor: B-3992/KASN/12/2020 tanggal 07 Desember 2020 Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi Pengisian Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
“Setelah tahapan-tahapan tersebut, Tim Penilai mengumumkan tiga besar hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020 sesuai dengan urutan abjad yaitu, Amiruddin SE M.Si, Jalaluddin ST MT dan Drs Muhammad Diwarsyah M.Si,” ujar Ari Maula Kafka, Kamis (17/12)
Dengan dikeluarkannya pengumuman tiga besar tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pasal 15, Bupati/Wali Kota melakukan konsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2009 pasal 15 ayat (1 sampai 4), setelah diumumkan tiga besar hasil Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2020, maka Wali Kota melakukan konsultasi dengan Gubernur Aceh, setelah itu Wali Kota menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Gubernur, kemudian penetapan dan penyampaian calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan surat Bupati/Wali Kota, baru kemudian Gubernur menetapkan calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati/Wali Kota menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur,” sebut Arie Maula.
Menurutnya, secara aturan perundang-undangan hak prerogratif ada di tangan Wali Kota. Karena itu untuk menentukan satu nama yang dipilih, sepenuhnya ada di tangan Wali Kota.
“Nama-nama yang masuk dalam tiga besar itu adalah putra-putra terbaik bangsa, saya yakin Wali Kota Banda Aceh akan menetapkan dan menyampaikan calon Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh yang terbaik yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu, selama kekosongan jabatan Sekda Kota, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menunjuk Drs. Muzakkir Tuloet MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota.
Penunjukan Muzakkir Tuloet sebagai Plt Sekda Kota Banda Aceh, menggantikan Ir. Bahagia Dipl. SE yang memasuki pensiun terhitung sejak Senin, 12 Oktober 2020. (IA)