Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Pengembalian Uang Negara

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Inspektorat Aceh Besar dengan Kajari Aceh Besar di aula Kejari, Kota Jantho, Selasa (26/9)

JANTHO — Inspektorat Aceh Besar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tentang Pengembalian Uang Negara/Daerah dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Aceh ke Kas Umum Pemerintah Aceh Besar, serta tindak lanjut temuan Inspektorat Aceh Besar.

Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH dan Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH tersebut berlangsung di aula kantor Kejari, Kota Jantho, Selasa (26/9/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto berharap kerja sama ini mampu membangun hubungan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.

“Kerja sama Ini langkah sangat baik dalam rangka membangun hubungan sinergitas antara APIP dan APH, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” harapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Mountala dalam pemulihan tunggakan pelanggan.

“Kejari selama ini telah membantu pengembalian uang negara dari tunggakan PDAM, kita mengucapkan terima kasih,” katanya.

Kajari Aceh Besar Basril G SH MH mengatakan, kerja sama ini terjalin tidak terlepas dari arahan pimpinan, selain sebagai bentuk sinergitas APIP dan APH, namun juga untuk membantu dalam menjawab keraguan OPD pada hal-hal yang bersentuhan dengan aturan hukum.

Kerja sama juga telah terjalin selama ini dengan PDAM terkait pemulihan uang daerah yang tertunggak mencapai Rp 2,3 miliar lebih.

“Ini salah satu bentuk kerja sama yang telah tebangun dalam rangka mengembalikan uang negara,” imbuhnya.

Basril mengaku Kejari membuka diri bagi OPD untuk bekerja sama, baik dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.

Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman tiga lembaga negara, Kemendagri RI, Kejagung RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehingga nota kesepahaman ini mensyaratkan adanya kerja sama ketiga lembaga tersebut dalam penanganan terhadap laporan atau pengaduan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan APIP dan APH harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan negara atau daerah.

“Kita harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks