Infoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Instruksi Gubernur Nova, Saat Ini Kenduri Terlarang Untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Last updated: Senin, 11 Januari 2021 17:53 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Gubernur Nova Iriansyah terbitkan instruksi larangan kegiatan kenduri pesta perkawinan dan sejenisnya bagi ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh
SHARE

Banda Aceh – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh untuk sementara saat ini tidak boleh menyelenggarakan dan menghadiri kenduri pesta perkawinan dan kenduri sejenisnya.

Instruksi itu didasari atas meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mingguan sebanyak tiga kali lipat usai libur akhir tahun lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menjelaskan pada minggu lalu, periode 28 Desember 2020 – 26 Januari 2021, penambahan jumlah kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 52 orang, sembuh 113 orang dan kasus meninggal dunia sebanyak 11 orang.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Sedangkan pada minggu ini, periode 04 – 10 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat menjadi 146 orang, penderita yang sembuh sebanyak 80 orang, dan tujuh orang meninggal dunia.

Melonjaknya angka tersebut membuat Pemerintah Aceh kemudian mengeluarkan surat larangan yang tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan kenduri pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan massa.

Surat Instruksi itu diterbitkan dan diteken langsung Gubernur Nova pada Senin, 11 Januari 2021.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]
Tiga Pemuda Aceh Mogok Makan di DPRA, Tuntut Isi MoU Helsinki
Tanggul Sungai Seruway Jebol, Ratusan Rumah Warga Terendam Banjir di Aceh Tamiang
Aminullah: Jika Banda Aceh Zona Merah, Setiap Orang Keluar Daerah ODP
Aceh Belum Serahkan Draft Revisi UUPA ke DPR RI

Penerbitan Instruksi Gubernur tersebut, kata Iswanto, juga didasari tindaklanjut terhadap Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19.

“Oleh sebab itulah instruksi ini diterbitkan, kita ingin ASN Pemerintah Aceh terlibat langsung dalam penanggulangan virus Corona terutama dalam menyikapi tren kasus yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir,” ujar Iswanto.

Iswanto menuturkan, penyebaran penularan Covid-19 dunia kian mengkhawatirkan dan meningkat, seperti di Jepang dan beberapa negara di Eropa. Bahkan sejumlah negara tersebut mulai memberlakukan lockdown. Begitupun dengan Ibu Kota Jakarta, angka kasus kian meningkat.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Karena itulah, instruksi ini berlaku sebagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah Aceh dari gelombang baru penularan Covid-19,” terang Iswanto.

Iswanto menyebutkan, instruksi tersebut berlaku untuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta seluruh ASN Pemerintah Aceh, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

Bagi ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang melanggar larangan menyelenggara kenduri pesta pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.

“Instruksi ini kita berlakukan agar ASN Pemerintah Aceh menjadi contoh baik di masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Corona,” sebut Iswanto. (IA)

Terkait

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Mutasi 16 Pejabat Eselon II
Next Article 2020, Kejati Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi dan Tetapkan 6 Tersangka

You May also Like

Tim dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan USK bersama nelayan Panglima Laot Lhok Keluang, Aceh Jaya, memperkenalkan alat tangkap bubu ramah lingkungan. (Foto: Ist)
Aceh

Selamatkan Hiu dan Pari yang Terancam Punah, USK Kenalkan Bubu Ramah Lingkungan

Minggu, 5 Oktober 2025
Pemerintah Aceh akan menerima sebanyak 3.408 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023
Aceh

Seleksi PPPK Dibuka, Pemerintah Aceh Terima 3.408 Formasi

Kamis, 21 September 2023
Aceh

Tidak Memakai Masker Di Banda Aceh, Denda Rp 100 Ribu Hingga Bersihkan Tempat Ibadah

Senin, 31 Agustus 2020
Aceh

Kemenag Aceh: Pelaksanaan Haji Tahun Ini Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi

Sabtu, 22 Mei 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?