Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Irwandi Yusuf Ajukan Peninjauan Kembali Atas Vonis 7 Tahun Penjara

Last updated: Kamis, 27 Mei 2021 21:54 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
SHARE

JAKARTA — Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 7 tahun penjara.

PK itu diajukan Irwandi terkait perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Sebelumnya, majelis hakim
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019), memvonis Irwandi Yusuf dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

- Advertisement -

“Memang hari ini adalah jadwal sidang dari Pak Irwandi dengan agenda Peninjauan Kembali, dimana itu adalah hak beliau,” kata kuasa hukum Irwandi, Idham Imansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/5) seperti dilansir dari Kompas.

Idham tidak merinci alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh kliennya.

- Advertisement -

“Alasannya secara detail kurang pas kalau di sidang pertama langsung kita jelaskan apa saja. Yang pasti memang haknya beliau, maka kita ajukan, nanti kita lihat hasilnya,” kata Idham.

Mualem Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Blang Padang
29 Calon Anggota KIA Ikuti Uji Baca Al-Quran dan Wawancara
Peringatan 17 Tahun Tsunami Dipusatkan di Pelabuhan Ulee Lheue
Mualem Imbau Rakyat Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

“Yang pasti sudah kita siapkan semua bukti, berkas pendukung yang bisa meringankan beliau,” sambungnya.

Meski demikian, Idham menuturkan bahwa Irwandi merasa ada ketidakadilan dalam putusan kasasi.

“Di kasasi itu kita melihat ada kejanggalan, dari kejanggalan kita merasa ada ketidakadilan. Makanya kita di sini menggunakan hak beliau supaya diperiksa kembali, apapun hasil putusannya nanti kita serahkan ke majelis semua,” ucap Idham.

- Advertisement -

Dalam PK tersebut, Idham menjelaskan bahwa terdapat terdapat bukti baru atau novum, yang bisa menguntungkan kliennya.

“Kalau novum nanti sajalah kita lihat semua, kalau kita sebut sekarang takutnya nanti akan berpengaruh ke persidangan, makanya nanti kita lihat semua hasilnya,” jelasnya.

Adapun di tahap kasasi Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi dinilai terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor rekanan Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan program pembangunan yang menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Irwandi dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Aktivitas di Pasar Al Mahirah Dimulai Pukul 02.00 WIB
Next Article Aborsi Kandungan Gadis di Bawah Umur, Oknum Bidan Dinkes Sabang Terancam 15 Tahun Penjara

You May also Like

40
Aceh

9 Kabupaten/Kota di Aceh Berstatus Zona Merah Covid-19

Jumat, 5 Juni 2020
Mendagri Tito Karnavian melantik Bustami Hamzah menjadi Pj Gubernur Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu sore (13/3)
Aceh

Dilantik Mendagri, Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh

Rabu, 13 Maret 2024
Ketum PP ISNU Prof Dr Kamaruddin Amin melantik pengurus PW ISNU Provinsi Aceh masa khidmat 2024–2029 dan PC ISNU se-Aceh periode 2025–2029 di aula Serbaguna UIN Sulthan Nahrasiyah Lhokseumawe, Jum'at (8/8). (Foto: Ist)
Aceh

Kamaruddin Amin Lantik Pengurus ISNU Wilayah Aceh, Tekankan Peran Ormas Jaga Persatuan

Sabtu, 9 Agustus 2025
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani
Aceh

DPRA Wacanakan Buat Qanun Legalisasi Ganja Medis

Kamis, 25 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?