Sebuah rumah di komplek Perumahan Tanjung Indah (Bulog) di Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19 oleh Pemkab Aceh Besar
Jantho — Penanganan Covid-19 di Aceh Besar selama ini dinilai tidak jelas arah, bahkan telah melanggar protokol kesehatan WHO.
“Contoh pelanggaran itu adalah menjadikan pemukiman padat penduduk di Kompleks Bulog Tanjung Kecamatan Ingin Jaya sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19. Pasien Covid-19 itu dikabarkan dibiarkan bebas berbelanja di warung sekitar sehingga warga resah,” ujar Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) yang juga warga Aceh Besar, Usman Lamreung, melalui siaran pers, Sabtu (15/8).
“Inikan gila. Kenapa ini bisa terjadi? Karena pihak berwenang tidak punya kapasitas dan tidak memiliki arah atau road map dalam bekerja. Padahal wabah Corona sudah muncul sejak awal 2020,” protes Usman.
Menurut info yang diperoleh Usman, tidak ada koordinasi dalam penanganan Covid-19 di Aceh Besar antara Kadis Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Aceh Besar dengan aparatur kecamatan, kemukiman, dan gampong.
“Saya mendapat laporan A-1 bahwa penempatan pasien positif Corona di Desa Tanjung tidak berkoordinasi dengan keuchik dan tuha peut setempat sehingga menuai banyak protes, kecaman hingga demo dari warga,” kata Usman.
Menurut mantan Wakil Rektor Unaya ini, warga Desa Tanjung membahas hangat masalah ini di masjid setempat pada Jumat malam. Pada Sabtu pagi mereka menggelar protes dan demo. Semua ini terjadi karena ulah pihak yang tidak punya kapasitas dalam menangani Covid-19. Pada satu sisi mereka mengajarkan warga tentang protokol covid-19, pada sisi lain mereka mempertontonkan pelanggaran protokol covid-19” sebut Usman yang juga mantan pekerja BRR NAD – Nias itu.
Usman menyarankan Pemkab Aceh Besar menyewa hotel untuk tenaga medis dan menyediakan tempat yang jauh pemukiman warga untuk tempat karantina mereka yang terpapar covid-19. “Tempat karantina yang paling bagus adalah istana Wali Nanggroe,” katanya.