Bireuen, Infoaceh.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang yang mengandung psikotropika seperti jenis Tramadol beserta barang bukti (tahap II) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Selasa (26/8).
Tersangka berinisial AP, warga Dusun Blang Karieng, Desa Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen setelah proses administrasi tahap II selesai dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya menyebutkan kasus ini bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, petugas BBPOM Aceh mendapatkan informasi adanya sebuah paket yang diduga berisi Tramadol, obat keras yang masuk kategori obat-obatan tertentu.
Paket tersebut dikirimkan oleh tersangka AP dengan penerima seorang saksi bernama Ryan.
Mendapat laporan tersebut, BBPOM Aceh segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bireuen. Tim gabungan kemudian memantau pengiriman paket yang diantar kurir kepada Ryan di kawasan Jalan Lung Daneun, Makmur, Alue Krueb, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Sesaat setelah paket diterima, tim Satresnarkoba Polres Bireuen langsung melakukan penyergapan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan isi paket berupa 400 butir Tramadol tanpa label dan 10 butir Riklona (Clonazepam).
Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan mendatangi rumah tersangka AP. Setelah dikonfirmasi, AP mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya.
Petugas yang didampingi Keuchik dan abang kandung tersangka lalu melakukan penggeledahan di kamar AP.
Dari lokasi ditemukan berbagai jenis obat-obatan keras, antara lain: 40 butir Tramadol, 13 tablet Riklona, 1 butir Thramed, 4 butir Trihexyphenidil, 4 butir Dumolid, 4 butir Eurofiss, 6 butir Alprazolam (Kimia Farma), 16 butir Alprazolam (Otto Pharmaceutical) 5 butir Alprazolam (Mersi), 6 butir Alprazolam (OGB Dexa) dan 9 butir Atarax
Selain itu, turut disita satu strip kosong Alprazolam, dua buku catatan penjualan obat, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan.
Wendy menjelaskan, barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses penuntutan.
“AP disangkakan melanggar Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas Wendy.
Ia menambahkan, setelah tahap II selesai, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani masa penahanan.
Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wendy.



