Saat ini, PO mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Selama dua tahun ini, modus penipuan meloloskan PNS ataupun dimana-mana selalu terjadi, namun setelah kita telusuri teryata nihil,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP M. Taufik mengimbau kepada warga masyarakat, jangan mudah percaya dan terpengaruh bujuk rayu, jika mau lulus PNS silahkan ikuti melalui jalur seleksi resmi seperti orang lainnya. [*]