BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna menggelar video conference (Vicon) dengan jajaran menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah tahun ini untuk menyampaikan sejumlah arahannya, di Ruang Vicon Mapolda Aceh, Rabu (30/3).
Ada sejumlah arahan Kapolda Aceh yang sangat urgen untuk disampaikan dan diketahui jajaran Polda Aceh dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
Kapolda Aceh dalam arahannya melalui paparan secara virtual kepada jajarannya itu menyampaikan beberapa item informasi, yakni anev pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19, kemudian terkait antisipasi kelangkaan bahan pangan khususnya minyak goreng, anev penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Aceh dan anev gangguan Kamtibmas menjelang bulan Ramadhan.
Terkait capaian vaksinasi Aceh per 29 Maret 2022, dijelaskan Kapolda Aceh dalam paparannya berdasarkan sumber Kemenkes RI, bahwa posisi Aceh berada di rangking 7 untuk dosis 1 dengan perolehan 96,69 persen, dan posisi Aceh berada di bawah Kalimantan Tengah yang vaksin dosis 1 mencapai 96,70 persen.
Kemudian untuk capaian vaksin dosis 3 per tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan sumber Kemenkes RI, capaian Aceh baru 7,34 persen dan berada di rangking 17 secara nasional.
Kemudian penekanan Kapolda Aceh dalam vicon itu, terkait syarat masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022, adalah sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap (1 dan 2) serta Booster.
Hal itu sesuai pernyataan Presiden RI pada 23 Maret 2022, yaitu bagi masysrakat yang ingin melakukan mudik Lebaran dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali Booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Terkait langkah antisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pangan, Kapolda Aceh menekankan agar jajarannya berkoordinasi dengan Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pasar murah minimal seminggu sekali, baik di tingkat Polda dan Polres, kemudian Satgas agar melakukan monitoring dan pengawasan terkait pendiatribusian bahan pangan dan minyak goreng, khususnya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.