Sigli, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie memberikan kabar gembira bagi warganya.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi (Uroe Lahe) Pidie ke-514, Pemkab melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) meluncurkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlangsung mulai 8 September hingga 30 November 2025.
Bupati Pidie Sarjani Abdullah menyebutkan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
“Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar dan taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan daerah,” ujar Sarjani, Ahad (14/9).
Skema Pemutihan Pajak
Adapun bentuk keringanan yang diberikan Pemkab Pidie adalah:
Penghapusan 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994–2019.
Pengurangan 50 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2020–2025.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi wajib pajak pribadi, dengan syarat telah melakukan pembayaran PBB tahun berjalan 2020–2025.
Ada Doorprize untuk Wajib Pajak
Selain keringanan pajak, Pemkab Pidie juga menyiapkan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang ikut serta dalam program pemutihan ini.
Untuk kemudahan pelayanan, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data subjek maupun objek PBB-P2 melalui laman resmi bit.ly/PerubahanPBB-P2.
Dorongan untuk Taat Pajak
Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.
“Melalui program ini, kami ingin masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak, sehingga pembangunan Pidie bisa berjalan lebih maksimal,” ucap Alzaizi.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh. Untuk informasi lebih lanjut, BPKK Pidie juga membuka layanan aduan dan konsultasi lewat WhatsApp di nomor 0852-8549-0303.