ACEH BESAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH meluncurkan ‘Rumah Restorative Justice’ sebagai Balai Musyawarah menuju Keadilan Restoratif di Meunasah Desa Lampeuneureut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar Rabu (16/3).
Saat peluncuran Kajati Aceh Bambang Bachtiar turut didampingi Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH, Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kepala Pengadilan Negeri Jantho, MPU dan Kepala OPD Aceh Besar serta tokoh masyarakat setempat.
Peluncuran Kampung Restorative Justice di Desa Lampeuneureut Gampong, dilaksanakan usai peluncuran secara virtual Rumah Restoratif Justice se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dalam sambutan secara virtual meminta agar Rumah Restoratif Justice menjadi tempat yang nyaman untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah sehingga dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Rumah Restoratif Justice diharapkan dapat menghidupkan peran tokoh agama, adat dan tokoh budaya bersama penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” harap Jaksa Agung.
Rumah Restoratif Justice merupakan terobosan dan sarana penyelesaian perkara secara bersama dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal.
“Sarana pengetahuan dan pengalaman penyelesaian perkara melalui reatoratif Justice secara bersama dengan menerapkan kearifan lokal,” katanya.
Bupati Aceh Besar melalui Sekda Drs Sulaimi MSi memberikan apresiasi dan dukungan atas hadirnya Kampong Keadilan Restoratif yang diinisiasi oleh Kejagung RI melalui Kejaksaan seluruh Indonesia.
“Pemkab Aceh memberikan dukungan penuh untuk melahirkan keadilan masyarakat melalui Rumoh Restorative Justice yang telah diluncurkan, semoga menjadi media pencarian keadilan bersama dengan menjunjung tinggi nilai nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga berharap adanya pengawasan dan monitoring bersama agar program restorasi keadilan ini dapat berjalan secara konsisten, kontinyu dan partisipatif dalam penanganan masalah perdata, pidana dan persoalan lainnya dalam masyarakat secara musyawarah.