Banda Aceh — Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Zulkifli menyarankan untuk membuka dialog dan komunikasi yang intensif dengan berbagai pihak agar terselesaikan perbedaan pandangan di masyarakat tentang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) di Aceh
“Persoalan agama sangat sensitif sehingga agak hati – hati dalam mengambil keputusan, namun tingkatkan komunikasi agar tidak miss komunikasi dalam pemahaman keagamaan,” ujar Zulkifli saat menerima kunjungan silaturrahmi Pengurus Wilayah MPTT-I Aceh ke Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa, 2 November 2020.
Rombongan MPTT-I Aceh hadir Pimpinan Wilayah, Tgk Kamaruzzaman S.Pdi MM, Tgk H. Syukri Daud Pango, Dr Tgk H Zainuddin MA dan Tgk Ilyas serta Amirullah SH.
Menurut Zulkifli, Kanwil Kemenkumham Aceh berusaha mendorong penyelesaian perbedaan pendapat soal ajaran MPTT-I dengan damai dan sejuk di Aceh.
Pada kesempatan itu, Zulkifli juga menyatakan secara pribadi akan bergabung dengan jamaah MPTT- I juga akan mencoba berdiskusi dengan Gubernur Aceh dan Kajati Aceh agar bisa mempercepat ruang dialog antara Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan MPTT-I.
Dalam silaturrahmi sekitar dua jam lebih itu, berlangsung akrab saling bercerita seputar aktivitas umat beragama khususnya perjalanan MPTT-I dalam melakukan kajian tauhid tasawuf yang mendapat perlawanan dari sekelompok warga di Aceh.
Tgk Syukri Daud yang juga Pimpinan Dayah Raudhatul Hikmah Alwaliyah, Pango Raya menjelaskan dalam kesempatan pertama ketika berdialog dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, menyebutkan ada sikap kurang proaktif dari MPU dalam meredam ketidakpahaman masyarakat dalam memahami ajaran dari Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy.
“Bahkan MPU mengeluarkan tausiyah-nya untuk meminta Gubernur Aceh menghentikan aktifitas MPTT-I di Aceh,” ujar Tgk Syukri Daud.
MPTT-I berusaha terus agar bisa bertemu dengan MPU, bahkan MPTT-I selaku organisasi yang sah dan legal berusaha melayangkan surat permohonan audiensi dengan MPU hingga dua kali, namun jawaban yang dibalas MPU belum bersedia bertemu karena kesibukan.
Situasi itu dimamfaatkan oleh sekelompok orang untuk mengganggu pengkajian tauhid tasawuf hingga pelemparan property MPTT-I, bahkan di beberapa daerah melakukan pengrusakan baliho dan balai pengajian jamaah MPTT-I.
Disisi lain, Ketua PW MPTT-I Aceh, H. Kamaruzzaman menjelaskan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengakui dan membenarkan ajaran yang dilakukan MPTT-I.
Perjalanan pengkajian tauhid tasawuf itu sendiri telah berjalan lebih dari 20 tahun bahkan jamaahnya lebih dari 20 ribu orang termasuk di luar Aceh serta di Asia Tenggara, sehingga sangat sensitif jika tidak terselesaikan dengan baik. (IA)