Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VII akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) periode 2025–2030.
Pelaksanaan uji kelayakan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Ruang Rapat Komisi VII DPRA.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, di mana Gubernur Aceh telah menyampaikan delapan nama calon anggota Badan Baitul Mal Aceh kepada Ketua DPR Aceh melalui Komisi VII untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor: 103/KOM-VII/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, hasil rapat Komisi VII DPR Aceh pada 21 Oktober 2025 memutuskan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan sesuai jadwal:
Sesi I (Pukul 09.30 WIB):
1. Dr Ajidar Mastyah Lc MA
2. Fahmi M. Nasir
3. Muhammad Yunus M. Yusuf
4. Irwan Faisal
Sesi II (Pukul 14.00 WIB):
5. Taufik Hidayat HRP, M.Ag
6. Rafiqah
7. Mudawali Ibrahim SAg MPd
8. Junaidi
Dari 8 calon yang ikut fit and proper test di Komisi VII DPRA, yang lolos nantinya sebanyak 5 dan 3 lagi sebagai cadangan.
Komisi VII DPRA meminta seluruh calon komisioner agar mempersiapkan visi dan misi yang akan dipresentasikan selama proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung.
Setiap calon akan diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan visi dan misi mereka di hadapan tim penguji.
Selain itu, masing-masing calon diwajibkan menyerahkan 15 eksemplar dokumen visi dan misi kepada Komisi VII DPRA paling lambat Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, para calon dapat menghubungi Sekretariat Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan di ruang staf Komisi VII DPR Aceh, Jln. Tgk. HM. Daud Beureueh, Banda Aceh, pada jam kerja.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan ini menjadi tahap penting dalam menentukan calon komisioner yang akan memimpin Baitul Mal Aceh periode 2025–2030, lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta harta keagamaan lainnya di Aceh.
Dengan tahapan seleksi yang transparan dan akuntabel, diharapkan para calon yang terpilih nantinya mampu memperkuat peran Baitul Mal Aceh dalam meningkatkan kesejahteraan umat serta memperkuat tata kelola ekonomi syariah di Tanah Rencong.