Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memusnahkan batang ganja di hutan Lamteuba, Aceh Besar dengan cara dicabut dan dibakar, Senin (20/7).
Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, ikut turun langsung ke lapangan untuk memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 15 hektare di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimuem Aceh Besar, Senin (20/7).
Kegiatan pemusnahan ladang ganja dengan cara dicabut dan dibakar itu dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga berakhir pukul 12.30 WIB.
Ketinggian batang ganja yang dimusnahkan tersebut mencapai antara 50 – 260 cm.
Kapolda dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, Direktur Samapta Kombes Pol Misbahul Munauwar, sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan pejabat Ditnarkoba Polda Aceh.

Selain itu, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, sejumlah pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.
Kapolda memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono selanjutnya merincikan pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba tersebut.
“Ladang ganja yang dimusnahkan di hutan Lamteuba seluas lebih kurang 15 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm,” jelas Kabid Humas. (IA)