Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Kasus Gugatan Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Berlanjut di PTUN Banda Aceh

Last updated: Kamis, 9 September 2021 17:41 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs Asra sebagai Sekda Aceh Tamiang
SHARE

KUALASIMPANG — 7 warga Aceh Tamiang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang tersebut menegaskan, proses gugatan masih tetap berlanjut di PTUN Banda Aceh.

Bahkan tidak benar isu yang menyatakan gugatan pihaknya ditolak atau tidak diterima.

- Advertisement -

“Ini terlalu prematur dan isu tersebut sengaja dikembangkan oleh pihak yang kepanasan akibat gugatan ini,” kata Bambang Antariksa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Disebutkannya, proses pemeriksaan persiapan (dismissal) sudah selesai pekan lalu, dan hari ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara yaitu pembacaan gugatan yang dilakukan melalui mekanisme ecourt di PTUN Banda Aceh.

- Advertisement -

Disampaikannya, gugatan warga ini teregister di PTUN Banda Aceh, dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.Bna tanggal 3 Agustus 2021, objek sengketa gugatan adalah Keputusan Gubernur Aceh No.PEG. 821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Drs Asra, tertanggal 26 April 2021.

Prof Fauzi Saleh Dilantik Sebagai Ketua BWI Aceh 2025–2028, Siap Jaga Wakaf Umat
Polres Pidie Gerebek Pabrik Oplosan Beras, 1 Pelaku Ditangkap di Grong-grong
Warga Peureulak Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Kerang di Sungai
Wagub Fadhlullah Kukuhkan Pengurus Aceh Australian Alumni Periode 2025–2028

Penggugat juga memohon putusan sela agar keputusan Gubernur Aceh dimaksud ditunda sebelum putusan akhir, pada pokok perkara, penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Bambang juga menjelaskan, alasan gugatan ini diajukan, dikarenakan proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengandung cacat hukum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Penggugat mendalilkan, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan tanpa mempedomani PP 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, padahal PP ini bersifat aturan hukum yang khusus (lex specialis) sebagai amanah dari Pasal 107 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

- Advertisement -

“Ini yang aneh, sebab proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya berpedoman kepada PP 58/2009, demikian juga di kabupaten/kota lain di Aceh menggunakan PP 58/2009, termasuk pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh,” terang Bambang seraya mengatakan, terbukti pasca menjabat, terdapat kebijakan Sekretaris Daerah yang tidak berkualitas, misalnya mengeluarkan surat pelarangan berdagang minyak eceran bagi pedagang di Kota Kualasimpang.

Terakhir dalam jabatannya sebagai Ketua Baperjakat Kabupaten, dipertanyakan kualitasnya mengenai mutasi Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang bisa terjadi tanpa izin Pemerintah Pusat, semestinya dapat memberikan rekomendasi yang tidak menabrak aturan dan hal ini terjadi karena Gubernur Aceh telah mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak memiliki kompetensi, karena yang bersangkutan belum pernah menjabat jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda serta belum mengikuti Diklat PIM Tingkat II.

“Jadi masih prematur untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten,” tegas Bambang lagi sembari menambahkan, padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409/2019, syarat kompetensi Sekretaris Daerah Kabupaten adalah telah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama (Diklat PIM II). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Harta Pejabat Negara Naik Selama Pandemi Covid-19
Next Article Gubernur: Belajar Daring Banyak Kendala, Berpengaruh ke Masa Depan Pendidikan Aceh

You May also Like

SPBU di Banda Aceh melayani pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang ditempel stiker
Aceh

Program Stiker Dibiayai Pertamina, Konsumsi BBM Subsidi Makin Tepat Sasaran

Kamis, 3 September 2020
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Meuraxa pada Senin, 15 September 2025.
Aceh

Illiza Sidak RSUD Meuraxa, Pastikan Pelayanan Pasien Lebih Ramah dan Profesional

Senin, 15 September 2025
Aceh

Edaran Gubernur Aceh: Salat Iduladha Diperbolehkan, Takbir Keliling Dilarang

Sabtu, 10 Juli 2021
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Aceh

Wagub Fadhlullah dan Utusan Khusus Presiden Hadiri HUT ke-23 Nagan Raya

Senin, 21 Juli 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?