Kejari Aceh Besar Hentikan Kasus Curanmor Lewat RJ, Korban Maafkan Pelaku
Aceh Besar, Infoaceh.net —Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menghentikan proses penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad yang terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Atas perbuatan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan memiliki dua anak kecil, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Namun, dalam proses hukum, korban Muhammad memaafkan tersangka yang juga merupakan temannya.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan berkeadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, disaksikan oleh korban dan jaksa fasilitator, Kamis (31/7/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ merupakan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan hati nurani, serta memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih utuh bagi semua pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat,” pungkasnya.