Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Kejari Aceh Besar Hentikan Kasus Curanmor Lewat RJ, Korban Maafkan Pelaku

Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 20:53 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Kejari Aceh Besar menghentikan penuntutan perkara curanmor yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (31/7). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Kejari Aceh Besar menghentikan penuntutan perkara curanmor yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kamis (31/7). (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
SHARE

Aceh Besar, Infoaceh.net —Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menghentikan proses penuntutan terhadap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad yang terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.

Atas perbuatan tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan memiliki dua anak kecil, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

- Advertisement -

Namun, dalam proses hukum, korban Muhammad memaafkan tersangka yang juga merupakan temannya.

Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan berkeadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

- Advertisement -

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, disaksikan oleh korban dan jaksa fasilitator, Kamis (31/7/2025).

Tiga PDP di Aceh Jalani Perawatan
5 Fraksi DPRA Tolak Pertanggungjawaban APBA 2020, 4 Fraksi Menerima
Terima Ketua MPU Aceh, Pj Gubernur Safrizal Ajak Tangkal Penyebaran Aliran Sesat
DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024, Illiza Fokus Tekan Inflasi dan Stunting

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ merupakan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan hati nurani, serta memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

“Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih utuh bagi semua pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat,” pungkasnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Asral Efendi Data Ekspor Tercatat di Sumut, Aceh Kehilangan Banyak Dana dari Pusat
Next Article Petani sedang mengumpulkan gabah di Gampong Siem Kecamatan Darussalam, Kamis (31/7). (FOTO: IST) Harga Gabah Melejit di Aceh Besar, Capai Rp8.200 per Kg

You May also Like

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Aceh

Nova: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Qurban

Rabu, 22 Juli 2020
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan kunci rumah dhuafa berstruktur tahan gempa tipe 36 secara simbolis kepada penerima manfaat, Syukri, di Gampong Ateuk Anggok, Ingin Jaya, Jum'at (3/1). (FOTO/MC ACEH BESAR).
Aceh

Pj Bupati Iswanto Serahkan Rumah Bantuan Islamic Relief di Aceh Besar

Jumat, 3 Januari 2025
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun membuka peluncuran versi bahasa Inggris buku "Peulara Damee", Kamis (14/8) di Hotel The Pade, Aceh Besar.
Aceh

KKR Aceh Luncurkan Versi Bahasa Inggris Buku “Peulara Damee”

Jumat, 15 Agustus 2025
Personel TNI/Polri mengamankan ratusan pengungsi etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, pada Ahad (10/12) dini hari
Aceh

Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Masuk Aceh, Mendarat di Pidie dan Aceh Besar

Minggu, 10 Desember 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?