Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejari Bireuen Terima Tersangka 190 Kg Sabu dari Bareskrim Polri

Kajari Bireuen menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika, terutama dalam skala besar seperti ini.
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 190,576 gram atau 190,5 kg dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025.

Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen dan menandai langkah lanjut untuk proses hukum terhadap tersangka.

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka M dan seorang pria berinisial Radat yang kini berstatus DPO tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Di sana mereka bertemu dengan Fatdan (juga DPO) untuk berkoordinasi.

Setelah pertemuan singkat di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang dikemudikan Radat.

Tersangka yang duduk di bangku penumpang menanyakan tujuan pengantaran shabu tersebut. Namun, Radat hanya menjawab singkat dan segera menghubungi Fatdan.

Beberapa saat kemudian, mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh anggota Tim Satgas NIC Mabes Polri.

Dalam upaya melarikan diri, mobil tersebut melaju kencang hingga akhirnya menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan, wilayah Pandrah Kandeh sekitar pukul 03.00 WIB.

Usai kecelakaan, Radat kabur dari lokasi. Tersangka M, yang dalam keadaan linglung akibat benturan, ditangkap oleh petugas bersama barang bukti yang berada di dalam mobil.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada jaksa meliputi: 192 bungkus shabu dengan berat total 190,576 gram, 1 unit mobil Honda City warna metalik dan 1 unit ponsel Samsung

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani masa penahanan hingga proses sidang dimulai.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BPS yang masih gunakan standar usang dalam mengukur kemiskinan ekstrem. Ia menyebut lebih dari 1 juta orang tak terhitung dalam data resmi negara. [Foto: Dok. Istimewa]
Medan hutan dan ranjau dijadikan pertahanan utama menghadapi kekuatan udara lawan. [Foto: Dok. Istimewa]
Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Restoran Apung yang diduga karamba bagian bawahnya merupakan milik Dinas Perikanan dan Kelautan kota Sabang. (Foto: Ist)
Fadel Muhammad Riayadi dan Maulidir Hidayat. (Foto: Humas USK).
Yayasan HAkA mengungkap temuan titik api di sekitar dan dalam area konsesi PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS) di Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa)
Mendagri Tito Karnavian melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan 32 di Lapangan Parade, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/7). (Foto: Dok. Humas IPDN)
160 masyarakat dari Aceh Besar dan Banda Aceh mengikuti workshop SAR di kantor Basarnas Aceh, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (28/7/2025). (Foto: Ist)
Nadiem Makarim saat tiba untuk diperiksa penyidik Kejagung dalam kasus Chromebook, Selasa (15/7/2025)
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg melantik Muhazar SHum MA sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Sains dan Teknologi, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Tiga pelajar yang mencoret simbol negara kini dalam pendampingan psikologis dan proses hukum di Unit PPA Polres Sragen.
Tangkapan layar video viral aksi perundungan di Bondowoso yang menunjukkan seorang anak menjadi korban kekerasan oleh dua remaja, diduga terjadi di area persawahan Desa Pengarang. (TikTok/@andreanto768)
Tim Marching Band Gita Handayani sukses mengharumkan nama Aceh dengan torehan 5 medali dalam ajang FORNAS VIII di Nusa Tenggara Barat (NTB), 26 Juli–1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
JPU Kejari Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas NIC Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)
Muhammad Riza Chalid, tersangka mega korupsi migas, yang kini diburu Kejagung dan disebut berada di bawah perlindungan Kesultanan Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x