Kejari Bireuen Terima Tersangka 190 Kg Sabu dari Bareskrim Polri
Bireuen, Infoaceh.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka M beserta barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 190,576 gram atau 190,5 kg dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Senin, 28 Juli 2025.
Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Tahap II Kejari Bireuen dan menandai langkah lanjut untuk proses hukum terhadap tersangka.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menjelaskan, kasus ini berawal pada Selasa, 8 April 2025 dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka M dan seorang pria berinisial Radat yang kini berstatus DPO tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Di sana mereka bertemu dengan Fatdan (juga DPO) untuk berkoordinasi.
Setelah pertemuan singkat di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang dikemudikan Radat.
Tersangka yang duduk di bangku penumpang menanyakan tujuan pengantaran shabu tersebut. Namun, Radat hanya menjawab singkat dan segera menghubungi Fatdan.
Beberapa saat kemudian, mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh anggota Tim Satgas NIC Mabes Polri.
Dalam upaya melarikan diri, mobil tersebut melaju kencang hingga akhirnya menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh–Medan, wilayah Pandrah Kandeh sekitar pukul 03.00 WIB.
Usai kecelakaan, Radat kabur dari lokasi. Tersangka M, yang dalam keadaan linglung akibat benturan, ditangkap oleh petugas bersama barang bukti yang berada di dalam mobil.
Barang bukti yang berhasil diamankan dan diserahkan kepada jaksa meliputi: 192 bungkus shabu dengan berat total 190,576 gram, 1 unit mobil Honda City warna metalik dan 1 unit ponsel Samsung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setelah proses administrasi penyerahan selesai, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani masa penahanan hingga proses sidang dimulai.
Kajari Bireuen menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika, terutama dalam skala besar seperti ini.
Upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron juga terus dilakukan.