INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan

Last updated: Jumat, 11 Juli 2025 02:08 WIB
By Samsuwar
Share
3 Min Read
DPW Alamp Aksi mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar. (Foto: Ist)
DPW Alamp Aksi mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menjelaskan dana earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, di Aceh Selatan, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

“Pemakaian dana earmark yang tidak sesuai merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, yakni menggunakan posisi atau jabatan untuk mengarahkan dana ke tujuan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mahmud merinci bahwa total penyalahgunaan dana earmark pada tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202.

- Advertisement -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

Angka itu merupakan hasil dari penggunaan anggaran lintas pos yang tidak sesuai peruntukan, termasuk:

DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana Otsus 2024: Rp16,65 miliar.

DBH Sawit 2023: Rp2,65 miliar, DBH Sawit 2024: Rp3,55 miliar, DAU Bidang Pendidikan: Rp21,35 miliar, DAU Bidang Kesehatan: Rp10,59 miliar.

DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12,67 miliar, Insentif Fiskal 2024: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172 juta

- Advertisement -

Dana Non Kapitasi: Rp10,82 miliar, dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp2,45 miliar

Total anggaran yang terpakai sebesar Rp133,51 miliar, dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, sehingga dana earmark yang terpakai mencapai Rp132,36 miliar.

Mahmud menegaskan jika penggunaan dana tersebut merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

12Next Page
TAGGED:alamp aksi desak kejatikasus korupsi aceh selatan 2024laporan bpk aceh selatanpenyalahgunaan dana earmark aceh selatanutamautang pemkab aceh selatan
Previous Article Driver Grab di Singapura ini cuma kerja 6 jam sehari, bisa dapat Rp76 juta sebulan dan kebeli villa dua lantai Driver Grab Singapura Berpenghasilan Rp76 Juta: Hidup Mewah di Vila Malaysia
Next Article Satria Arta Kumbara Muncul Lagi di TikTok, Bantah Kabar Tewas di Medan Perang Mantan Marinir Satria Arta Kumbara Bantah Hoaks Tewas di Rusia-Ukraina Lewat TikTok

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Sabtu, 11 Oktober 2025
Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Viral Pria Aceh Hina Nabi Muhammad di Medsos, Mengaku Sudah Pindah Agama Jadi Penganut Kristen

Jumat, 10 Oktober 2025
Umum

Banda Aceh Beri Insentif dan Kemudahan bagi Investor

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?