Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan

“Kondisi ini sangat tidak wajar dan harus diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi ini akibat dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan sarat permainan, sehingga membebani fiskal daerah secara luar biasa di tahun 2025,” pungkas Mahmud.
DPW Alamp Aksi mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menjelaskan dana earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.

Namun, di Aceh Selatan, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam alokasi yang telah ditetapkan.

“Pemakaian dana earmark yang tidak sesuai merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, yakni menggunakan posisi atau jabatan untuk mengarahkan dana ke tujuan yang menyimpang dari ketentuan,” kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Mahmud merinci bahwa total penyalahgunaan dana earmark pada tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202.

Angka itu merupakan hasil dari penggunaan anggaran lintas pos yang tidak sesuai peruntukan, termasuk:

DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana Otsus 2024: Rp16,65 miliar.

DBH Sawit 2023: Rp2,65 miliar, DBH Sawit 2024: Rp3,55 miliar, DAU Bidang Pendidikan: Rp21,35 miliar, DAU Bidang Kesehatan: Rp10,59 miliar.

DAU Bidang Pekerjaan Umum: Rp12,67 miliar, Insentif Fiskal 2024: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172 juta

Dana Non Kapitasi: Rp10,82 miliar, dan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rp2,45 miliar

Total anggaran yang terpakai sebesar Rp133,51 miliar, dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, sehingga dana earmark yang terpakai mencapai Rp132,36 miliar.

Mahmud menegaskan jika penggunaan dana tersebut merugikan keuangan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pidana, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan. Karena itu, kami minta agar Kejati Aceh mengusut tuntas penyalahgunaan dana earmark ini, agar menjadi terang benderang di mata publik,” tegas Mahmud.

Tak hanya itu, Alamp Aksi juga menyoroti tingginya utang belanja Pemkab Aceh Selatan. Berdasarkan LHP BPK RI, utang belanja Pemkab pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp184,21 miliar.

Jika ditambah dengan dana earmark yang terpakai, maka total kekurangan kemampuan keuangan daerah mencapai Rp267,36 miliar.

“Kondisi ini sangat tidak wajar dan harus diperiksa lebih lanjut. Bisa jadi ini akibat dari tata kelola keuangan daerah yang amburadul dan sarat permainan, sehingga membebani fiskal daerah secara luar biasa di tahun 2025,” pungkas Mahmud.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Setelah harga beras premium di pasaran kian tak terkendali dan melewati batas HET, Pemerintah Aceh akhirnya baru tersadar untuk menggelar operasi pasar.
Transaksi fee proyek di Aceh sering pakai uang tunai
General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir, bersama jajaran melakukan kunjungan ke PLTD di Pulau Balai dan Pulau Haloban, Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Migas.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh
Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Wakil Bupati Syukri A Jalil menghadiri peluncuran Program Beuet Kitab Bak Sikula di SMPN 1 Lampeuneurut, Darul Imarah, Senin (28/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi lulusan universitas yang menghadapi tantangan mencari pekerjaan di Korea Selatan.
Satreskrim Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk cek kendaraan hasil sitaan kasus curanmor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantorpos Makassar.
Kelompok KKN XXVII-5 USK di Lamjuhang, Aceh Besar. (Foto: Ist).
Ilustrasi menunjukkan proses digitalisasi perpajakan dan akses data.
Ilustrasi grafik pergerakan IHSG menunjukkan kenaikan signifikan.
Mark Zuckerberg memimpin Meta dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh telah berakhir pada Ahad, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Foto Bersama peserta KKN dan anak-anak di Gampong Cot Batee
angkapan layar video yang menunjukkan sekelompok warga menyerang rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025). (Foto: tangkapan layar/X @permadiaktivis2)
Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan rumah anggota DPR Heri Gunawan, diduga terkait aliran dana CSR ke yayasan politikus.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan partainya tidak pernah terlibat dalam penyebaran isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah besar dan upaya memecah belah.
Kepala Eksekutif OpenAI sekaligus pencipta ChatGPT, Sam Altman, secara terang-terangan memperingatkan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengancam profesi tertentu, tapi siap menghapus seluruh kategori pekerjaan.
Tutup