Lebih jauh, Cut Azharida mengatakan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh sendiri dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan tidak serta merta membawa kasus tersebut ke persidangan, melainkan melakukan penyelesaian dengan secara mediasi kekeluargaan yang baik.
“Dalam hal ini kita juga tidak serta merta menyelasaikan kasus di persidangan, melainkan kita coba berikan cara madiasi dengan keluarga, korban juga kita berikan pelayanan pengobatan baik secara fisik maupun psikis,” terangnya lagi.
Ia menyampaikan, sebagian besar kasus yang DP3AP2KB tangani merupakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai macam motif, salah satunya persoalan ekonomi keluarga.
“Sebagian besar kasus KDRT dan salah satunya dilatari oleh persoalan ekonomi. Untuk itu, butuh kerja keras semua pihak dalam menangani persoalan ini, agar kita berharap seluruh warga kota hidup dalam kesejahteraan,” tutupnya. (IA)