BANDA ACEH — Tertundanya pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada sidang paripurna DPRA Oktober 2020 dengan dalih tak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota DPRA sebagaimana diatur tata tertib DPRA dan Peraturan Pemerintah (PP), kini kembali menjadi tanda tanya di masyarakat tentang kepastian kelanjutannya.
“Dulu kan alasan DPRA karena tidak cukup quorum jadi ditunda. Yang namanya ditunda mestinya harus dilanjutkan jika DPRA masih amanah dan memiliki marwah sebagai lembaga presentatif rakyat Aceh di parlemen. Namun, hingga saat ini terlihat belum ada kejelasan kapan hak angket itu akan dilanjutkan atau sama sekali dihentikan dan sudah dibarter dengan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada dewan termasuk alokasi anggaran pokir.
Tentunya, dengan kondisi Aceh yang semakin carut marut baik dari segi pembanguan, sosial, ekonomi, hingga politik seperti saat ini, sikap tegas para wakil rakyat di parlemen akan ditagih oleh masyarakat,” ungkap Juru Bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara, Sabtu (14/8).
Menurut Refan, berdasarkan fakta sejumlah materi yang dibahas di interpelasi dan direncanakan dimasukkan ke dalam hak angket sudah semakin menunjukkan memang benar adanya persoalan serius, namun sangat disayangkan jika malah DPRA yang tak serius.
“Berdasarka fakta, indikasi besarnya kebenaran materi angket yang tertunda tersebut bahwa memang ada masalah serius dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang mulai diperiksa KPK seperti Kapal Aceh Hebat sebesar Rp 178 miliar, proyek multiyears contract (MYC) pembangunan 14 Ruas Jalan sebesar Rp 2,4 triliun, Pembangunan Gedung Oncology dan Dana BTT Rp 118 miliar dan refocusing Rp 2,4 triliun penanganan covid-19,” paparnya.
Bahkan, kata Refan, terkait Kapal Aceh Hebat juga ditemukan masalah di lapangan yang disaksikan dan divideokan langsung masyarakat terkait kerusakan mesin hingga kebocoran atap. Begitu juga halnya dengan anggaran penanganan Covid-19 di Aceh, dimana temuan DPRA dalam pembahqasan LKPJ 2020 banyak dana refocusing digunakan tidak untuk penanganan covid-19.
“Ini menunjukkan semua persoalan tersebut serius, juga materi interpelasi yang sempat rencananya diangketkan besar kemungkinan memang sangat kuat,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Refan, materi angket terkait Pergub stiker BBM, kendatipun sudah dicabut, namun malah menunjukkan memang kebijakan itu cenderung salah.
Dia menambahkan, jika pun DPRA melanjutkan angket maka beberapa materi lainnya juga memungkinkan ditambahkan, misalkan temuan Silpa Rp 3,5 triliun lebih pada APBA 2020 dan sejumlah temuan Pansus PBJ DPRA dan temuan BPK RI dalam audit LHP APBA TA 2020 yang tidak ditindaklanjuti hingga tempo waktu 60 hari sesuai UU Nomor 15 Thun 2004 pasal 21 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 pasal 5.
Tak hanya itu, persoalan anggaran berkode Apendix Rp 250 miliar lebih dan skema pengalihan migas Blok B yang sempat menuai protes juga dapat dibahas, jika DPRA serius melanjutkan angket.
“Namun, hal yang sangat memprihatinkan, di mata rakyat Aceh sepak terjang DPRA dan memperjuangkan aspirasi rakyat terkesan makin lemah dan marwah DPRA semakin tergadaikan. Kita heran saja berulang kali DPRA mengaku di-Prank masih saja tak bersikap dengan jelas, justru yang ada selama ini kan terkesan upaya-upaya semacam gertak sambal untuk negosiasi memuluskan pokir dan tambahan fasilitas belaka,” jelasnya.
Refan menyebutkan, kekurangan 5 orang untuk quorum paripurna pelaksanaan angket pada paripurna Oktober lalu tentunya menjadi catatan tersendiri di mata masyarakat Aceh dan berdampak kepada marwah DPRA sebagai lembaga legislatif yang semestinya tak dibungkam hanya karena pemberian fasilitas semata.
Kondisi saat ini, lanjut Refan, dengan berbagai fakta, tentunya tidak ada alasan lagi bagi anggota DPRA maupun fraksi yang katanya perwakilan rakyat untuk tidak menghadiri dan menyetujui angket.
“Jika ada anggota DPRA yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket maka anggota DPRA /fraksi terkait telah berkhianat kepada rakyat dan rakyat berhak melabeli pengkhianat untuk anggota DPRA/fraksi maupun partainya. Jadi umumkan saja siapa-siapa dan dari partai mana yang tidak sepakat dengan kelanjutan angket, nanti biar rakyat yang menilainya,” tutup Refan. (IA)