Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kemenag Banda Aceh Instruksikan Madrasah Kembalikan Dana Komite

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap sorotan Ombudsman RI dan hasil rapat internal Kemenag mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan.
Fauzan Infoaceh.net M Zairin
Kakan Kemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin mengeluarkan imbauan tegas kepada kepala madrasah untuk segera mengembalikan dana komite sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan jelas. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh kepala madrasah negeri untuk segera mengembalikan dana sumbangan dari wali murid yang dihimpun tanpa dasar aturan yang jelas.

Instruksi ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025, sebagai respons terhadap sorotan Ombudsman RI dan hasil rapat internal Kemenag mengenai reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan.

Dalam surat yang ditandatangani Kakankemenag Kota Banda Aceh Salman Arifin tersebut dijelaskan, penggalangan dana yang dilakukan oleh pihak madrasah maupun komite sekolah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika tidak, maka madrasah wajib mengembalikan dana tersebut kepada para wali siswa.

“Komite dan Kepala Madrasah yang melakukan penggalangan dana namun bertentangan dengan aturan yang berlaku, untuk dapat segera mengembalikan dana tersebut kepada wali siswa,” tulis imbauan tersebut, yang dilihat, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya itu, Kemenag Banda Aceh juga meminta seluruh komite madrasah untuk bertanggung jawab secara terbuka terkait rincian sumbangan yang diminta dari wali murid, serta mendorong mereka untuk aktif menyikapi masukan dari Ombudsman dan media.

Surat itu juga mengingatkan pentingnya kepala madrasah memahami batasan dalam penggalangan dana, serta segera melakukan restrukturisasi kepengurusan komite jika masa jabatan sudah habis.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

Jika hasil evaluasi menyatakan komite tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, madrasah diperbolehkan meniadakan komite.

Lebih lanjut, Kemenag meminta kepala madrasah untuk menyusun RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) secara serius dan menentukan program prioritas yang dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini dilakukan demi memaksimalkan penggunaan dana pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada pungutan dari orang tua.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup