BANDA ACEH — Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Jumlahnya, mencapai 865 meter persegi yang tersebar di sejumlah lokasi di kota Banda Aceh.
Jumlah tanah tersebut diwakafkan oleh lima orang, yakni Ainal Mardhiah Saadan mewakafkan tanah seluas 598 meter persegi di Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya.
Teuku Said Mustafa mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.
Teuku Said Mustafa mewakafkan tanah seluas 79 meter persegi di Lamdom, Kecamatan Lueng Bata,
Profesor Azman, mewakafkan tanah seluas 66 meter persegi di Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman dan tanah seluas 43 meter persegi di Kampung Baru, Baiturrahman.
Sertifikat tanah itu diserahkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Dr Tgk Azman Ismail seusai pelaksanaan salat Jum’at (10/9) di masjid tersebut
Taufiqulhadi menyerahkan lima lembar sertifikat untuk lima petak lahan yang sudah diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman itu.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong nazir dan masyarakat untuk proaktif menyertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional.
“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf,” kata Taufiqulhadi usai menyerahkan lima sertifikat di Masjid Raya Baiturahman.
Taufiqulhadi menjelaskan Presiden Joko Widodo meminta semua masjid itu disertifikatkan.
Jika masjid di Aceh semua mendapatkan sertifikat, dia meminta melakukan kepengurusan di BPN kabupaten/kota.
Ketua DPW Partai NasDem Aceh itu mengharapkan masyarakat mau menyertifikasi kepemilikan tanahnya agar tak menjadi polemik di kemudian hari. Pembuatan sertifikat tanah di kantor terkait dipastikan gratis.
Taufiqulhadi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pentingnya memiliki sertifikat tanah.
“Ini tugas anggota DPRK untuk menyosialisasikan ke masyarakat bahwa pentingnya punya sertifikat. Jangan sampai suatu ketika ada perluasan pembangunan, misalnya ada jalan tol, kemudian baru mencari sertifikat,” katanya.
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Prof Dr Azman Ismail berterima kasih atas penyerahan lima sertifikat tanah wakaf untuk kegiatan kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman.
“Tanah wakaf itu akan kami produktifkan, mungkin kalau ada uang bantuan dari tempat lain, kami akan bangun bangunan di situ. Kemudian kalaupun tidak ada, maka akan disewakan,” kata Azman.
Azman mengatakan tanah itu adalah tidak boleh dijual dan tidak boleh diganti. Hal itu sudah ada ketentuan dalam agama Islam. (IA)