“Kebijakan ini dibutuhkan untuk menentukan lokus dan fokus program, menghindari tumpang-tindih program, anggaran dan sasaran serta menciptakan keterpaduan strategi (pusat-daerah) dalam pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Kemudian melakukan konvergensi data kemiskinan melalui integrasi data dan sistem pendataan di daerah Keberagaman data (DTKS, SDGs Desa, P3KE dan Regsosek).
“Mendorong koordinasi dan kolaborasi yang inklusif. Keterbukaan dan partisipasi multi pihak akan mendorong terbentuknya pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap strategi dan program pengentasan kemiskinan ekstrem,” katanya.
“Jika Pemerintah Pusat dapat menetapkan kebijakan teknis yang lebih inklusif, maka pengentasan kemiskinan akan menjadi agenda bersama bagi pemerintah dan kelompok masyarakat secara luas,” tutupnya.