Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Kepala BKA: Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang Sudah Sesuai Aturan

Last updated: Selasa, 22 Juni 2021 19:58 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar
SHARE

BANDA ACEH — Terbitnya SK Penetapan Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang berada pada bagian akhir dari Proses Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda). Termasuk SK Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, yang dikeluarkan setelah melalui serangkaian tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, Selasa (22/6), menanggapi isu yang menyatakan pengangkatan Sekda Aceh Tamiang cacat hukum.

Qahar menjelaskan, SK hanya dapat terbit jika mendapatkan dua persetujuan Komisi ASN sebagai lembaga berkompeten dan diberi wewenang mengawal pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

- Advertisement -

“Persetujuan KASN pertama, adalah persetujuan untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda dan setelah dilaksanakan kembali diajukan untuk mendapatkan persetujuan KASN terhadap proses pelaksanaan dan hasilnya,” ujar Qahar.

Selain itu KASN juga disebut tidak akan menyetujui dan tidak akan memberi rekomendasi jika terdapat cacat hukum pada pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Aceh Tamiang.

- Advertisement -

Bersamaan dengan itu, lanjut Qahar, Gubernur Aceh melalui BKA juga turut memeriksa semua kelengkapan dan proses pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekda Aceh Tamiang tersebut.

Razia Operasi Patuh Seulawah di Banda Aceh, 30 Pengendara Kena Tilang Hari Pertama
Bantu Anak Penderita Kanker, Muslem Yacob Serahkan Kursi Roda
Wali Nanggroe dan MRP Gelar Pertemuan di Papua, Sebut Pemerintah Pusat Tidak Ikhlas
APBK Perubahan Aceh Besar 2023 Disahkan, Diterima Semua Fraksi DPRK

“Dan Rekomendasi KASN menunjukkan bahwa proses telah sesuai ketentuan,” kata Abdul Qahar.

Lebih lanjut, Qahar menerangkan, pengangkatan Sekda Aceh Tamiang dilakukan menggunakan metode Seleksi Terbuka sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, pada pasal 107 huruf c ayat 1 disebutkan, JPT pratama disyaratkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV.

- Advertisement -

Sementara pada ayat 2 disebutkan harus memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Sedangkan ayat 3, harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Selanjutnya pada ayat 4, JPT Pratama diharuskan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

“Pada ayat 5 juga disebutkan harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,” ujar Qahar.

Sedangkan pada ayat 6 dan 7 masing menyebutkan harus berusia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.

Lebih lanjut, Qahar mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan seleksi terbuka melalui Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Panitia seleksi itu dibentuk dengan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1205 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020.

“Proses pelaksanaan seleksi terbuka juga telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN sesuai dengan Surat Nomor B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020,” ujar Qahar.

Qahar melanjutkan, tahapan pelaksanaan seleksi terbuka dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai 7 Desember 2020. Tahapan itu sebelumnya juga telah diawali dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, pengumpulan makalah, uji potensi dan kompetensi, presentasi makalah, wawancara dan rekam jejak serta pengumuman hasil seleksi terbuka.

Kemudian, hasil seleksi terbuka tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari Ketua KASN dengan Nomor Surat: B-1558/KASN/04/2021 tanggal 19 April 2021 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam penjelasannya Qahar juga menerangkan dalam prakteknya Bupati dan Wali Kota di Aceh dalam mengisi jabatan Sekda dapat melaksanakan dengan landasan hukum baik itu PP No.58 Tahun 2009 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh, ataupun menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

“Keduanya adalah peraturan yang sah berlaku dan menjadi landasan pelaksanaan yang diawasi secara ketat agar pelaksanaannya terjamin sesuai ketentuan hukum baik itu oleh masyarakat melalui publikasi saat proses sedang berjalan, maupun oleh lembaga Negara yang diberi kewenangan yaitu Komisi ASN,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Rasio Kelulusan SBMPTN 41 Persen, Bukti Pendidikan Aceh Berkualitas
Next Article Diperiksa KPK, Azhari Jelaskan Perencanaan Kapal Aceh Hebat, Bustami Juga Ikut Dipanggil
[quads id=RndAds]
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Aceh

Emak-Emak Geruduk Disdik Aceh, Minta KPK Periksa Alhudri, Kok Kekayaannya Nambah

Selasa, 28 September 2021
Toke AW, aktor Intelektual penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar saat diperiksa di Mapolda Aceh
Aceh

Aktor Intelektual Penembakan 2 Warga Indrapuri Ternyata Ketua DPW Partai Lokal Banda Aceh

Senin, 6 Juni 2022
Satreskrim Polres Aceh Singkil menggali kuburan anjing Canon di halaman Kantor Satpol PP-WH Aceh Singkil, Kamis (18/11)
Aceh

Polres Aceh Singkil Gali Kuburan Bangkai Anjing untuk Autopsi

Kamis, 18 November 2021
Aceh

Wakil Wali Kota Minta Satpol PP-WH Banda Aceh Lanjutkan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag

Kamis, 11 November 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?