BANDA ACEH – Utang belanja pegawai tahun anggaran 2021 yang termasuk dalam komponen utang belanja Pemko Banda Aceh telah diselesaikan. Nominalnya Rp 21,9 miliar dari total hutang belanja senilai Rp 118,5 mili
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, seluruh temuan BPK-RI atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh melalui SKPK terkait.
“Makanya Banda Aceh kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kali berturut-turut dari BPK,” ujar Iqbal Rokan dalam keterangannya, Kamis (2/6).
Iqbal mengatakan utang belanja pegawai yang terdiri atas tambahan penghasilan PNS dan sejumlah item lainnya itu, telah diselesaikan pada awal tahun 2022.
“Telah kita bayarkan bertahap pada Maret, April dan Mei 2022. Secara keseluruhan, realisasi penyelesaian hutang belanja sudah mencapai Rp 103,2 miliar. Sisanya tinggal Rp 15,3 miliar yang kita targetkan tuntas dalam waktu dekat,” katanya.
Sebagai informasi, utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2021 yang termuat dalam temuan awal BPK-RI atas laporan keuangan daerah senilai Rp 158,7 miliar. Komponennya terdiri atas Rp 118,5 miliar utang belanja, pemakaian kas yang dibatasi Rp 35,9, dan dana Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) Rp 4,2 miliar.
“Dari angka tersebut, 77 persennya atau Rp 122,3 miliar telah kita selesaikan, sehingga tersisa Rp 36,4 miliar. Seiring berjalannya waktu, angka penyelesaian utang terus bertambah. Jadi terus kita update per hari hingga nol nantinya,” sebutnya.
“Insya Allah, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin pada 7 Juli 2022, seluruh kewajiban utang ini sudah kita tunaikan,” pungkas Iqbal. (IA)